Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020, Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin (7/12/2020).
Pekerja melakukan pelipatan surat suara di gudang kantor KPU Padang, Sumatera Barat, Senin (30/11/2020). KPU Kota Padang melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 613.513 orang pemilih di kota itu./Antara-Iggoy el Fitra.
Pekerja melakukan pelipatan surat suara di gudang kantor KPU Padang, Sumatera Barat, Senin (30/11/2020). KPU Kota Padang melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 613.513 orang pemilih di kota itu./Antara-Iggoy el Fitra.

Bisnis.com, PADANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Calon Gubernur (Cagub) Sumatra Barat Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilgub Sumbar 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono melalui keterangan tertulis diterima di Padang, Sabtu (5/12/2020), mengatakan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN ini sebagai tersangka.

"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin (7/12/2020).

Dia mengatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal.

"Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020," kata dia.

Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata dia.

Tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.

“Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara "Coffee Break" di TV One pada 12 November 2020.

Sedangkan kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.

Pada hari itu laporan yang sama masuk ke Bawaslu RI dan kasus ini diambil alih oleh Bawaslu RI.

"Bawaslu RI memerintahkan kita melakukan klarifikasi kepada pengadu dan teradu dan sudah kita laporkan. Setelah melakukan sidang di Gakkumdu mereka menemukan dugaan pidana dan membawa ke Mabes Polri," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper