Bisnis.com, PALEMBANG – Upah minimum kabupaten atau UMK Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, tahun 2021 dipastikan naik dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp3,25 juta.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, Rabu (11/11/2020) malam. Kenaikan tersebut membuat UMK Muba bakal di atas upah minimum provinsi (UMP) Sumsel yang ditetapkan senilai Rp3,04 juta.
“UMK Muba bakal naik 3,3 persen dari Rp3,14 juta per bulan menjadi Rp3,25 juta pada tahun depan,” kata Dodi.
Dodi menjelaskan besaran kenaikan UMK itu mempertimbangkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana, pola penghitungannya merupakan hasil kalkulasi dari besaran data inflasi sebesar 1,42 persen ditambah besaran data pertumbuhan ekonomi sebesar 1,91 persen, serta capaian indeks kebutuhan hidup layak (KHL) Muba sebesar 105,54 persen.
“Upah minimum sektor Kabupaten Muba Tahun 2021 berdasarkan PP tersebut kemudian kami rekomendasikan kepada gubernur Sumsel,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Mursalin, menambahkan pihaknya telah melakukan kajian mendalam untuk menuntukkan besaran UMK Muba tahun 2021.
Baca Juga
“Kajian itu melibatkan Dewan Pengupahan. Selain unsur pekerja dan perusahaan, ada pula unsur perguruan tinggi dan BPS Muba,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru yang menerima aksi buruh tersebut mengatakan, sebagai kepala daerah masih mengkaji kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Sumsel.
“Kita tidak kalah dengan provinsi lain soal UMK, sedang dikaji karena pemberlakuan UMK baru pada 1 Januari 2021 nanti,” katanya.