Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal UMP 2021, Gubernur Riau Telah Ambil Sikap

Menurutnya, hampir seluruh provinsi menetapkan hal yang sama sesuai edaran kementerian.
Gubernur Riau Syamsuar [pakaian khas Melayu berwarna kuning] mengikuti perayaan Hari Sumpah Pemuda di Balai Serindit, Komplek Kediaman Gubernur, Pekanbaru, Rabu (28/10/2020)./Bisnis-Eko Permadi
Gubernur Riau Syamsuar [pakaian khas Melayu berwarna kuning] mengikuti perayaan Hari Sumpah Pemuda di Balai Serindit, Komplek Kediaman Gubernur, Pekanbaru, Rabu (28/10/2020)./Bisnis-Eko Permadi

Bisnis.com, PEKANBARU - Penetapan Upah Minimum tahun 2021 di Provinsi Riau diperkirakan akan sama dengan 2020 ini sebesar Rp2.888.564,01. Lantaran Gubernur Riau menyatakan mengikuti instruksi Menteri Ketenagakerjaan.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan akan mengikuti surat edaran yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah.

"Karena sudah instruksi dari Menaker Upah Minimum ini [2021] sama dengan tahun 2020," kata Syamsuar di depan wartawan seusai hadiri perayaan puncak Hari Sumpah Pemuda, Balai Serindit, Pekanbaru, Rabu (28/10/2020).

Syamsuar beralasan hal ini sudah diperhitungkan segala sesuatu mengenai upah pekerja.

"Kita harus memberi toleransi dalam suasana seperti ini perusahaan-perusahaan juga dihadapkan berbagai problem," ujar Syamsuar.

Menurutnya, hampir seluruh provinsi menetapkan hal yang sama sesuai edaran kementerian.

"Harapan kita mudah-mudahan tenaga kerja Riau tentunya sesuai apa yang telah disampaikan ikut mendukung [edaran Menaker]," tambahnya.

Upah Minimum Provinsi Riau pada 2020 sebesar Rp2.888.564,01. Sementara tahun 2019 sebelumnya Rp2.662.025,63 atau naik 8,5 persen. Untuk 2021 mendatang diperkirakan tidak ada kenaikan.

Besaran Upah Minimum Kabupaten/kota di Riau antara lain Kota Dumai Rp3.383.834,29, Kabupaten Bengkalis Rp3.261.357,42, Kabupaten Siak Rp3.048.527,10, Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.045.450,87, Kabupaten Pelalawan Rp3.002.383,89.

Kemudian Kota Pekanbaru Rp2.997.971,69, Kabupaten Indragiri Hulu Rp2.985.193,00, Kabupaten Indragiri Hilir Rp2.984.696,63, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp2.983.926,39, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.960.855,02, Kabupaten Kampar Rp2.950.088,28 dan Kabupaten Rokan Hilir Rp2.937.783,42.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dia meminta gubernur se-Indonesia untuk melakukan penyesuaian Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah 2021 sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, terakhir menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020. (K42)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Eko Permadi
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper