Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bisnis Prostitusi Daring Marak di Aceh saat Pandemi Covid-19

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di Aceh agar memaksimalkan kembali razia.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 26 Oktober 2020  |  07:17 WIB
Bisnis Prostitusi Daring Marak di Aceh saat Pandemi Covid-19
Prostitusi online. Ilustrasi. - Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, MEULABOH - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian meminta kepada aparat kepolisian termasuk polisi penegak syariat Islam, agar mengungkap maraknya indikasi prostitusi daring (online) di tengah masyarakat Aceh.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk di Tanah Air, telah menyebabkan lemahnya kondisi ekonomi masyarakat termasuk di Aceh, sehingga diduga masyarakat nekat melakukan tindakan pelanggaran syariat Islam demi mempertahankan ekonomi.

“Kita harapkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di Aceh agar memaksimalkan kembali razia, karena maraknya dugaan prostitusi online ini sangat mencoreng harkat dan martabat negeri syariat khususnya di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian, di Meulaboh, Minggu (25/10/2020).

Maraknya dugaan prostitusi daring yang ditawarkan melalui aplikasi media sosial melalui telepon pintar di Aceh, telah menyebabkan keresahan di masyarakat di daerah ini.

Pasalnya, pelaku diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut dengan mudah menawarkan jasa bisnis ‘esek-esek’ kepada pengguna telepon pintar melalui aplikasi tertentu, termasuk penawaran tarif sebelum sepakat untuk menggunakan jasa prostitusi.

“Maka dari itu, saya juga mengharapkan kepada semua pihak pemangku kepentingan di Aceh, agar bersama-sama memikirkan persoalan ini (prostitusi online), sehingga praktik zina yang diduga melanggar syariat Islam tersebut bisa berkurang di Provinsi Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian menambahkan.

Ulama ini juga mengakui selama pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk di Tanah Air, telah menyebabkan lemahnya ekonomi masyarakat termasuk di Aceh.

Kondisi tersebut diduga memicu warga di Aceh untuk melakukan tindakan pelanggaran syariat Islam, termasuk bisnis prostitusi daring karena pandemi telah menyebabkan ekonomi masyarakat lumpuh.

“Satu-satunya cara untuk meminimalisir tindak pidana prostitusi online di Aceh hanya dengan meningkatkan razia olah Satpol PP dan WH,” kata Teungku Abdurrani menambahkan.

Ia mengakui razia ke sejumlah lokasi yang dicurigai kerap melayani prostitusi online di Aceh, akan dipastikan mengurangi semaksimal mungkin bisnis haram tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

aceh prostitusi

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top