Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemko Pekanbaru Tanggung Konsumsi Harian Anggota Keluarga Pasien Covid-19

Pemerintah Kota Pekanbaru akan menanggung konsumsi harian anggota keluarga, selama kepala keluarganya terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut menjalani isolasi mandiri di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Covid-19. /Antara
Covid-19. /Antara

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru akan menanggung konsumsi harian anggota keluarga, selama kepala keluarganya terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut menjalani isolasi mandiri di tempat yang sudah disediakan pemerintah. Namun bukan yang isolasi mandiri di rumah.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menjelaskan kepala keluarga atau tulang punggung tidak perlu risau memikirkan keluarganya selama masa isolasi. Lantaran pihaknya akan menanggung kebutuhan pokok untuk anggota keluarga. Hanya untuk tingkat ekonomi menengah ke bawah.

“Paling tidak dapat meringankan beban hidup keluarga. Tentu keluarganya butuh makan dan jika dia janda tentu anaknya ingin minum susu,” kata Firdaus dikutip, Senin (19/10/2020).

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 180 tahun 2020 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan pasal 6 ayat 1, pasien isolasi mandiri (yang diisolasi di fasilitas publik) merupakan kepala keluarga, diberikan bantuan sosial untuk konsumsi harian anggota keluarganya dengan besarannya diatur oleh keputusan Wali Kota.

Namun, beleid ini tidak mengatur untuk yang isolasi mandiri di rumah juga ditanggung konsumsi harian anggota keluarganya.

Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru menyediakan fasilitas publik untuk isolasi mandiri pasien OTG dan gejala ringan. Ada lima tempat isolasi diantaranya Rumah Sehat di Rusunawa Rejosari, gedung Bapelkes di Tampan, gedung Diklat BPSDM di Ronggowarsito, Hotel Grand Suka dan Hotel Mutiara Merdeka. Pasien yang diisolasi ini mendapat pelayanan kesehatan, konsumsi dan fasilitas lain sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, pasien tanpa gejala boleh isolasi mandiri di rumah dengan catatan memiliki ventilasi, cahaya dan udara yang memadai, memiliki kamar mandi sendiri, membuka jendela kamar secara berkala, alat makan tersendiri dan setelah makan harus segera dicuci dengan sabun.

Kemudian, pakaian yang telah dipakai dimasukkan ke dalam plastik yang tertutup rapat dan tidak boleh dicampur dengan pakaian anggota keluarga yang lain, mengukur suhu dua kali sehari dan selalu memberikan informasi tentang kondisi kesehatannya kepada puskemas terdekat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, kasus positif di Kota Pekanbaru per 19 Oktober 2020 mencapai 5.898 orang. Sebanyak 730 rawat di rumah sakit, 2.886 sembuh, 133 meninggal dunia dan 2149 menjalani isolasi mandiri.

Data sementara kapasitas tempat tidur pasien isolasi mandiri OTG dan gejala ringan di Bapelkes tersedia 76 terpakai 33, BPSDM tersedia 74 terpakai 23, Rusunawa Rejosari tersedia 66 terpakai 28. Kapasitas untuk dua hotel yang disediakan pemerintah tidak tersedia datanya di situs resmi.

Ke depannya, melalui Perwako ini camat, lurah, RT/RW bekerjasama dengan puskemas untuk mengalihkan pasien OTG ke fasilitas yang disediakan pemerintah agar mudah diawasi. (K42)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Eko Permadi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper