Bisnis.com, PADANG - Kegelisahan dan kekhawatiran para pekerja dan masyarakat terkait UU Cipta Kerja mengundang perhatian dari para kepala daerah. Di Sumatra Barat, Gubernur Irwan Prayitno mengeluarkan surat yang menyampaikan pernyataan sikap menolak UU Cipta Kerja tersebut.
Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor : 050/1422/Nakertrans/2020, ditandatangani langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam surat itu, Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatra Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud.
Surat pernyataan itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
Di Sumbar, aksi unjuk rasa telah berlangsung di hari kedua dan aksi berlangsung rusuh. Hari ini ada ratusan para mahasiswa dan pekerja kembali berunjuk rasa ke Kantor DPRD Sumbar.
Baca Juga
Hujan lempar batu dari mahasiswa dan tembakan gas air mata dari aparat kepolisian tidak terhindarkan. Namun para unjuk rasa sulit untuk dibubarkan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi kembali menemui pengunjuk rasa. Padahal, pada aksi Rabu, ia sempat terkena lemparan air botol mineral dari pengunjuk rasa
Supardi kembali menemui mahasiswa di tengah guyuran hujan dan menampung aspirasi unjuk rasa untuk diteruskan ke pemerintah pusat. “DPRD akan meneruskan aspirasi yang disampaikan mahasiswa kepada pemerintah pusat secara resmi, karena aspirasi tersebut adalah berkaitan dengan UU," kata Supardi, Kamis (8/10/2020).
Dia menegaskan, dalam kaitan dengan kebijakan dan keputusan pemerintah pusat, DPRD sebagai wakil rakyat hanya bisa menyalurkan suara rakyat daerah. Namun, aspirasi masyarakat di daerah akan disampaikan resmi secara kelembagaan. (K56)