Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri LHK: Pengembangan Lumbung Pangan Sumut Tidak Boleh Ada Penurunan Kualitas Lingkungan

Pengembangan food estate atau lumbung pangan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara (Sumut), dinilai tidak boleh ada penurunan kualitas lingkungan. Selain itu, pelaksanaannya juga menggunakan pola agroforestri.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR, yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR Sudin, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020)./Istimewa
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR, yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR Sudin, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembangan food estate atau lumbung pangan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara (Sumut), dinilai tidak boleh ada penurunan kualitas lingkungan. Selain itu, pelaksanaannya juga menggunakan pola agroforestri.

“Pendekatannya betul-betul harus dalam satu sistem. Maksud dari Bapak Presiden dalam pengembangan lumbung pangan ini sangat baik yaitu memberikan ruang untuk redistribusi lahan sambil penguatan kesediaan pangan. Ini sangat kami pahami di KLHK. Tugas Kementerian LHK untuk menjaga dan mengawal ini,” jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR, yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR Sudin, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Raker kali ini juga membahas tentang penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran (TA) 2021 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.

Dalam kaitan ini, pengembangan lumbung pangan di Sumut bukan untuk satu jenis tanaman pangan, tetapi juga untuk jenis-jenis tanaman pangan untuk dataran tinggi. “Daerah-daerah pada lokasi tersebut sangat bagus dan memungkinkan untuk menjadikannya sebagai lumbung pangan,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin secara khusus meminta penjelasan kepada Menteri Siti terkait rencana pengembangan food estate atau lumbung pangan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut. Setelah mendapat penjelasan soal ini, Komisi IV memahami ihwal lumbung pangan di Sumut tersebut.

Terkait hal tersebut, Siti menegaskan bahwa dari 30.000 hektare lahan yang diusulkan oleh Bupati ditelaah bersama Gubernur Sumut dan Kementerian LHK. Dari usulan tersebut, dipelajari berbagai dimensi, terutama dalam hal tetap menjaga hutan lindung dan daerah tampung air atau catchment area Danau Toba.

Disebutkan Siti, sebagaimana telah dibahas dalam rapat Kementerian Koordinator bahwa agenda food estate Sumut tidak hanya mencakup Kabupaten Humbang Hasundutan, tetapi juga mencakup  kabupaten lain yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Pakpak Bharat.

Dengan demikian luas di food estate sebesar 61.000 hektare yaitu, di Humbahas, dan Pakpak Bharat di bagian utara dan di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah di bagian selatan. "Ini agenda yang berpihak pada rakyat, selain untuk ketahanan pangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," katanya.

Memperhatikan lansekapnya, Siti menjelaskan bahwa pengembangan food estate menjadi lebih ideal dalam kesatuan kawasan dengan beberapa kabupaten tersebut. Maka dari itu, lebih tepat juga disebut dengan lumbung pangan Sumatra Utara.

Pada raker ini, Siti juga menyampaikan kepada Komisi IV DPR RI, bahwa pada 2021 mendatang Indonesia mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah penyelenggara sekaligus presidensi Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata.

Pertemuan internasional ini rencananya akan digelar di Bali. Isu lingkungan khususnya dalam penanganan merkuri dalam COP Minamata menjadikan Kementerian LHK sebagai pemimpin dan penanggung jawab kegiatan di Indonesia.

Untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan COP Minamata, Kementerian LHK juga telah melakukan penyesuaian anggaran.

“Mendapat mandat dari lembaga internasional dan memegang tanggung jawab itu harus kita lakukan, apalagi COP Minamata sudah ada Undang-undangnya. Melalui COP Minamata ini juga sekaligus kita dapat menjelaskan kepada dunia terkait langkah-langkah Indonesia dalam penanganan merkuri,” jelas Siti.

Siti menerangkan, RKA KL Kementerian LHK pada TA 2021 terdapat penyesuaian pagu anggaran berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (9/9/2020) dan Raker (14/9/2020) antara Kementerian LHK dengan Komisi IV DPR RI. Alokasi anggaran KLHK adalah sebesar Rp7,95 triliun, termasuk dengan anggaran untuk BRG sebesar Rp312,9 miliar.

“Secara umum, kalau dihitung seluruh anggaran di Kementerian LHK, hampir 70%-nya untuk menopang program nasional, dan semua catatan yang disampaikan oleh Komisi IV DPR RI pada rapat-rapat sebelumnya telah kami selaraskan,” ungkap Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper