Bisnis.com, BATAM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mendapati seluruh waduk atau bendungan/dam yang menjadi sumber air utama bagi Kota Batam ternyata belum memiliki izin.
Kepala Seksi Konservasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Kepri, Decky, mengimbau agar pihak terkait mengurus perizinan pengelolaan dam di Batam yang saat ini beroperasi di hutan konservasi.
"Berdasarkan data di Kehutanan, semua Dam di hutan konservasi Batam tidak ada izin," kata Decky, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga
KLHK sejak 2013 memberikan kemudahan dengan mengalifungsikan hutan lindung untuk dijadikan dam sebagai sumber air utama masyarakat Batam. Dengan harapan pemilik aset dam mengurus perizinan untuk keberadaannya.
Adapun perkembangan terbaru, ada permohonan untuk pemanfaatan hutan lindung di Batam untuk membangun infrastruktur jaringan atau conecting dari Dam Tembesi ke Dam Mukakuning.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto dalam pertemuan dengan BKSDA pemanfaatan air baku di lingkungan hutan lindung selama ini dipegang oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Adhya Tirta Batam (ATB).(K41)