Bisnis.com, BATAM - Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan ada puluhan warga terjaring razia yang digelar Tim Terpadu Penegakkan Perwako Covid-19 di Pasar Botania, Batam Centre, Batam pada Selasa (15/9/2020).
Kepada para pelanggar aturan yang termaktub dalam Pearuran Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 2020 itu, tim langsung memberikan teguran tertulis kepada pelanggar yang tidak mengenakan masker.
Tim terpadu, kata Salim, akan turun sebanyak delapan kali dalam satu bulan. Tim akan mendatangi lokasi keramaian. Pelanggar yang tidak mau diedukasi akan langsung didenda agar bisa memberikan efek jera.
Hari ini, sebanyak 76 petugas Tim Terpadu Penegakkan Perwako Covid-19 menjalani rapid tes. Tak hanya Satpol PP, tim yang turun ke lapangan merupakan gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Ditpam BP Batam dan beberapa instansi terkait lainnya.
"Sesuai arahan pimpinan. Pemberian sanksi bertahap. Kalau terus melanggar tentu akan ada sanksi lebih tegas dari teguran tulisan. Ada puluhan yang terjaring di Pasar Botania. Alasannya macam-macam. Ada yang lupa lah, jadi kami edukasi dan beri masker," kata Salim.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Terlebih lagi saat berada di luar rumah, menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun harus terus dilaksanakan.
Baca Juga
Hal itu disampaikan Amsakar saat memimpin apel Tim Terpadu Penegakkan Perwako Covid-19 di Dataran Engku Putri. Untuk memutus mata rantai penyebaran menurut dia diperlukan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Saat ini angka kasus Covid-19 di Kota Batam sudah mencapai 991 dan hampir menembus seribu kasus positif. Karena itu masyarakat terus diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan," kata Amsakar, Selasa (15/9/2020).
Pihaknya berharap masyarakat bisa semakin sadar bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dibutuhkan peran dari masyarakat.
"Sekarang ada Perwako harusnya lebih patuh lagi. Makanya diperlukan penindakan yang tegas agar masyarakat sadar, dan Covid-19 bisa dikendalikan.
Amsakar mengungkapkan, tim terpadu diberikan wewenang penuh untuk menegakkan Perwako nomor 49 tahun 2020 terkait pengendalian Covid-19 di Kota Batam. Setelah selama kurang lebih 10 hari memberikan sosialisasi, sudah saatnya ada penindakkan.
"Hari ini sudah turun semua. Mereka yang melanggar langsung dibawa saja dan diberikan sanksi opsional berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum," terangnya.(K41)