Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha di Mentawai Wajib Swab Test, Denda Rp10 Juta Bagi Pelanggar

Tes swab adalah tes yang menggunakan polymerase chain reaction (PCR) dengan menguji lendir yang diambil dari pangkal tenggorokan untuk mendeteksi keberadaan virus corona.
Ilustrasi - Pelaksanaan tes swab di sebuah perumahan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor./Antara
Ilustrasi - Pelaksanaan tes swab di sebuah perumahan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor./Antara

Bisnis.com, MENTAWAI – Gugus Tugas penanganan Covid-19 Mentawai, Sumatra Barat mengumumkan mewajibkan pelaku usaha menengah ke atas yang ada di wilayah Sipora Utara untuk melakukan uji usap (swab test).

Langkah itu ditempuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

"Untuk merealisasikan rencana itu dalam waktu dekat pihak terkait akan membuat surat edaran kepada seluruh pelaku usaha," kata Juru Bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Mentawai, Serieli BW, Minggu (13/9/2020).

Serieli menyebutkan uji usap juga diwajibkan bagi pedagang pasar.

"Tak terkecuali untuk pedagang pasar rakyat yang nantinya juga akan dilakukan tes swab," tegas dia.

Serieli menyebutkan kewajiban uji usap menyasar pelaku usaha karena aktivitas yang tinggi kelompok ini dengan masyarakat hingga ke luar pulau.

Diharapkan dengan tes swab masal nantinya terdapat keyakinan bahwa tempat-tempat usaha di Mentawai memang bebas Covid-19. Bahkan nantinya juga direncanakan swab test akan dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam sebulan.

Otoritas berwenang, katanya, akan mengeluarkan bukti surat bahwa tempat pelaku usaha atau pemilik dan karyawan tersebut bebas Covid-19 yang nantinya akan ditempel di dinding tempat usaha.

"Kita ingin Mentawai ini tidak ada lagi penambahan kasus Covid-19. Jadi bila nanti mengabaikan surat edarannya maka akan ada sanksi kepada pelaku usaha," ujar dia.

Serieli yang juga Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Bupati Mentawai itu menyebutkan sanksi kepada pelaku usaha itu merujuk pada Peraturan Bupati nomor 30 Tahun 2020, salah satu sanksi adalah tempat usaha akan ditutup sementara sampai dilakukan tes swab.

Ia menambahkan, selain pelaku usaha, tes usap juga diwajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Para pegawai ini diwajibkan mengikuti tes swab sekali sebulan.

"Untuk hal ini baik ada kasus maupun tidak tetap dilakukan tes swab satu kali sebulan," ucapnya.

Kewajiban uji usap juga berlaku bagi pelintas yang keluar dari pulau Mentawai. Tes swab dilakukan pada hari kedua dan keempat setelah tiba di Mentawai dan melakukan karantina mandiri khusus ASN.

Bagi ASN yang tidak mengikuti aturan itu maka pihak terkait akan melakukan sanksi teguran dan sanksi administrasi dari pimpinan.

"Kita juga pastikan bahwa seluruh OPD sudah melakukan swab, untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat aman dan bebas Covid-19," kata Serieli BW.

Ia menjelaskan bahwa saat ini juga pihak terkait sudah melakukan koordinasi dengan Provinsi bahwa ada beberapa peraturan daerah yang nantinya diimplementasikan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam situs resmi Pemkab Mentawai dijelaskan Perbup Nomor 30/2020 telah dilakukan perubahan. Bagi pelanggar protokol kesehatan di luar rumah maka akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif sebesar Rp150.000

Denda juga meningkat jika pelanggar adalah supir angkutan umum menjadi Rp250.000, dan pelaku usaha lainnya Rp2.500.000.

Bagi penyelenggara kapal penyeberangan dikenakan denda Rp5 jutasedangkan kapal wisata akan dikenakan sanksi Rp10juta.

"Kalau dia juga tidak mau maka akan kita larang dia masuk ke wilayah kita ini," tutup Serieli BW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper