Bisnis.com, PALEMBANG - Peredaran narkoba antarprovinsi menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan.
Sejumlah jalur yang dipetakan menjadi pintu masuk dan distribusi barang terlarang itu pun diawasi dengan ketat.
Dengan begitu peluang masuknya jaringan bandar dan pengedar narkoba antarprovinsi bisa semakin diperkecil.
"Beberapa jalur pintu masuk dan distribusi narkoba antarprovinsi seperti Jalan Lintas Timur Sumatra terutama perbatasan Palembang-Jambi, perairan Sungai Musi, dan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang," kata Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan.
Hal itu disampaikan Jhon saat menyaksikan pemusnahan barang bukti kasus, berupa sabu-sabu dan ekstasi dari tiga tersangka yang ditangkap di perbatasan Palembang-Jambi pada Juli 2020 di Palembang, Selasa (11/8/2020).
Dengan kewaspadaan yang tinggi tersebut, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya berhasil menggagalkan transaksi dan pengiriman sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar oleh bandar dan kurir jaringan narkoba antarprovinsi, seperti dari Medan, Riau, dan Jambi.
Pada Juli 2020, pihaknya mengamankan barang bukti kejahatan, berupa sabu-sabu seberat 7,5 kilogram dan ekstasi lebih dari 8.000 butir dari tiga tersangka jaringan pengedar narkoba antarprovinsi di Sumatera.
Guna memberikan efek jera, para tersangka yang diamankan petugas BNNP Sumsel diproses dengan sanksi hukum maksimal, sedangkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka dimusnahkan.
Tersangka bandar atau yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba tidak hanya dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang diatur dalam pasal 112 juncto pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tetapi juga hasil penjualannya akan disita dan diproses dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi proses hukum kasus narkoba serta mencegah terjadi penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan tersebut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.
"Pemusnahan barang bukti tersebut, selain bisa mengurangi penumpukan narkoba di gudang, juga dapat mencegah terjadi penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat," ujar Brigjen Pol Jhon Turman seperti dikutip Antara, Rabu (12/8/2020).