Bisnis.com, PALEMBANG – Rumah Sehat Covid-19 di Wisma Atlet Jakabaring Sport City atau JSC Palembang tak lagi menerima pasien mulai hari ini, Senin (10/8/2020).
Hal tersebut berdasarkan kebijakan Pemprov Sumatra Selatan yang tertuang dalam surat edaran gubernur nomor 044/SE/Dinkes/2020 terkait penghentian operasional Rumah Sehat Covid-19 Jakabaring.
Dalam surat tersebut memuat bahwa tempat isolasi untuk ODP dan PDP Covid-19 itu akan setop operasional pada 31 Agustus 2020. Sementara penerimaan pasien baru berakhir pada 10 Agustus 2020.
Aufa Syahrizal, Ketua Harian Rumah Sehat Covid-19 Jakabaring, mengatakan untuk pasien yang sedang dirawat saat ini akan tetap dilayani.
“Pasien yang sudah masuk tetap dilayani sampai berakhir di tanggal 31 Agustus 2020 karena memang semua sudah selesai isolasi pada tanggal tersebut,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (10/8/2020).
Aufa menerangkan penutupan Rumah Sehat juga lantaran jumlah pasien orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) yang diisolasi di tempat tersebut telah menurun.
Menurut dia, penurunan itu terjadi karena banyak masyarakat yang memilih isolasi mandiri, serta kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan juga telah meningkat.
Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan, mengatakan pihaknya siap membuat ruang isolasi darurat di rumah sakit yang tersedia, manakala lonjakan kasus terjadi pasca penutupan Rumah Sehat.
“RSUD BARI yang punya Pemkot Palembang dapat dimanfaatkan untuk isolasi pasien jika memang ada lonjakan kasus positif,” katanya.
Dia menerangkan terdapat 16 rumah sakit yang dapat menjalankan fungsi Rumah Sehat Covid-19. Masyarakat yang terpapar virus tersebut dengan gejala ringan dan berat dapat menjalani isolasi di rumah sakit.
Sementara, kata dia, untuk masyarakat yang tanpa gejala diupayakan untuk isolasi mandiri di rumah.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan penghentian operasional Rumah Sehat Jakabaring sudah sesuai dengan peraturan menteri kesehatan (Permenkes).
“Ini sesuai Permenkes, jadi dalam Permenkes itu disebutkan bahwa PDP [pasien dalam pengawasan] ringan menjalani isolasi mandiri di rumah,” jelasnya.
Menurut Deru, isolasi mandiri di rumah saja berlaku mulai dari orang dalam pemantauan (ODP). Berbeda halnya dengan PDP dengan gejala berat, harus menjalani perawatan atau isolasi di rumah sakit.
“ODP cukup isolasi dirumah, tapi kalau sudah berat ya jalani perawatan di rumah sakit,” katanya.