Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menanggapi dugaan mal-administrasi penerbitan izin lokasi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan.
Pemkab OKI mengungkap pemberian izin tersebut sudah berdasarkan prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKI,Man Winardi, menjelaskan izin lokasi PT BHP diberikan pertama kali pada 2015.
Adapun status areal yang dimohonkan PT BHP seluas 10.550 hektare tersebut tidak terindikasi berada pada lahan gambut maupun hutan alam primer dan bukan merupakan areal penundaan pemberian izin baru.
“Izin di luar peta indikatif penundaan izin baru pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan areal penggunaan lain (Lampiran Kepmen LHK Tahun 2018),” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2020).
Menurutnya, hal itu berdasarkan identifikasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel pada 30 November 2015 terhadap konfirmasi status lahan, areal izin lokasi PT. BHP dengan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sumsel.
Selanjutnya, peta kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Sumsel menyebut areal izin lokasi PT. BHP berada pada areal penggunaan lain (APL) dan tidak terdapat sebaran lahan gambut maupun hutan primer.
Identifikasi itu dipertegas lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada 2015 Pemkab OKI juga telah melakukan konsultasi langsung ke kementerian tersebut.
“Sudah dilakukan kajian dan konsultasi mendalam sebelum penerbitan izin itu,” tambah dia.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedy Kurniawan, menambahkan atas perolehan izin lokasi itu, telah dilakukan serangkaian sosialisasi dan pembebasan serta pembayaran pembebasan lahan yang dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat yang berhak di Desa Riding, Jerambah Rengas, Penanggoan Duren, dan Tulung Seluang.
“Per tanggal 31 Mei 2018 telah dilakukan proses perolehan tanah lebih dari 50% pada lahan yang termasuk dalam izin lokasi perusahaan kepada masyarakat yang berhak yang tanahnya masuk/berada di dalam izin lokasi,” jelasnya.
Dedy melanjutkan atas perolehan tanah tersebut, PT BHP melakukan perpanjangan izin selama 1 tahun dan berlaku hingga Mei/Juni 2019.
Terhadap pengaduan dugaan mal administrasi oleh Pemkab OKI atas penerbitan izin PT BHP ke Ombudsman Sumsel, Pemkab OKI siap jika dimintai keterangan lebih lanjut.