Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penambangan Pasir Ilegal di Bintan Ditertibkan

Pihak kepolisian di Bintan menertibkan penambangan pasir ilegal di sudak cukup marak di daerah tersebut.
Petugas gabungan menghentikan pertambangan pasir ilegal, dan mengamankan lebih dari 20 unit mesin hisap di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau./Antara-Nikolas Panama
Petugas gabungan menghentikan pertambangan pasir ilegal, dan mengamankan lebih dari 20 unit mesin hisap di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau./Antara-Nikolas Panama

Bisnis.com, TANJUNGPINANG – Kepolisian dan institusi terkait menghentikan pertambangan pasir ilegal yang sudah cukup masif di sejumlah kawasan di Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Satreskrim Bintan AKP Agus Hasanudin mengatakan dari empat lokasi yakni Malang Rapat, seberang Nicoi Resort, Galang Batang, dan Gunung Kijang ditemukan puluhan aktivitas pertambangan pasir.

Barang bukti yang diamankan lebih dari 20 unit mesin isap, tetapi hanya dua unit mesin yang dalam kondisi baik. "Ada satu orang yang ditangkap di lokasi pertambangan," ungkapnya pada Selasa (28/7/2020).

Agus mengemukakan jumlah lokasi yang rusak akibat pertambangan pasir lebih dari 30 titik. Namun, lokasi yang diduga baru-baru ini ditinggalkan pengelolanya mencapai sekitar 20 titik.

Kerusakan lingkungan paling banyak ditemukan di kawasan di seberang Nicoi Resort dan Galang Batang. Di Gunung Lengkuas, ujarnya, lokasi pertambangan pasir ilegal terdapat empat titik.

Sementara itu, terkait dengan ketersediaan pasir yang diperlukan masyarakat Tanjungpinang dan Bintan, Agus mengatakan itu merupakan kewenangan pemerintah.

"Tentu di balik penegakan hukum yang kami lakukan, kami sudah memikirkan dampaknya, terutama terkait ketersediaan pasir. Ini menjadi wilayah pemerintah," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper