Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Dipastikan Segera Berlaku

BPJAMSOSTEK memastikan relaksasi pembayaran iuran jaminan kepesertaan dapat diberikan dalam waktu dekat untuk membantu dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG – BPJAMSOSTEK memastikan relaksasi pembayaran iuran jaminan kepesertaan dapat diberikan dalam waktu dekat untuk membantu dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto saat meninjau protokol LayananTanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJS Cabang Palembang, Selasa (21/7/2020).

“Ini [relaksasi] lagi dibahas dan sudah final tinggal menunggu penetapannya saja. Saya pikir keringanan ini nantinya dapat membantu dunia usaha untuk mengatur cashflow mereka,” katanya.

Agus menerangkan relaksasi tersebut berupa keringanan pembayaran iuran selama 6 bulan. 

Kebijakan itu berlaku untuk iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

Menurut Agus, memang terjadi penurunan kepesertaan karena banyak perusahaan yang melakukan PHK lantaran bisnisnya terdampak pandemi Covid-19. 

Dia menambahkan, setelah regulasi keluar maka pihaknya akan segera mensosialisasikannya kepada peserta BPJAMSOSTEK dan diterapkan langsung.

“Dunia usaha menjadi salah satu sektor yang paling terdampak Covid-19, sebab tak sedikit dari pemberi kerja yang terpaksa mem-PHK tenaga kerjanya,” katanya.

Tingginya jumlah PHK tersebut, kata dia, turut berpengaruh pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJAMSOSTEK.

Secara nasional, jumlah pengajuan klaim JHT mencapai 1,15 juta kasus per Semester I/2020 atau meningkat 10% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan nominal mencapai Rp14,35 triliun.

“Bahkan jika dilihat dari pengajuan klaim sepanjang bulan Juni 2020, terjadi lonjakan kasus sebesar 131% dengan nominal hingga Rp3,51 triliun,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Palembang Zain Setyadi mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi kebijakan dari kantor pusat. 

“Sudah banyak perusahaan yang minta relaksasi iuran, terutama sektor usaha yang paling terdampak, seperti hotel, restoran, mal dan transportasi. Kami berharap setelah beraktivitas, pembayaran yang tertunda itu bisa diselesaikan,” paparnya.

Sepanjang tahun 2020 hingga pada tanggal 30 Juni lalu, BPJAMSOSTEK Cabang Palembang telah membayarkan klaim yang diajukan oleh peserta senilai Rp196,6 miliar dari jumlah total klaim sebanyak 17.623 orang.

“Paling banyak adalah klaim untuk JHT, yakni 15.845 orang dengan nilai Rp168,932 miliar,” katanya.

Sementara sisanya JKK mencapai 787 orang, jaminan kematian 162 orang, dan penisun 496 orang.

Menurut Zain, sebelum adanya Covid-19 rata-rata per hari BPJS Ketenagakerjaan Palembang menerima pengajuan JHT sebanyak 120 kasus.

"Sementara ketika pandemi mulai mempengaruhi ekonomi para pekerja, jumlah pengajuan meningkat rata-rata menjadi 170 JHT per hari,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper