Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Pekanbaru Rancang Aturan Pemanfaatan Lahan Kosong untuk Pertanian

Pemerintah Kota Pekanbaru tengah membahas rancangan peraturan daerah terkait dengan pemanfaatan lahan kosong untuk membangkitkan perekonomian masyarakat yang tertekan akibat Covid-19.
Lahan gambut./Antara
Lahan gambut./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menggodok aturan pemanfaatan lahan kosong untuk lahan produktif, sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketahanan pangan dan memulihkan pertumbuhan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Syahmanar S. Umar, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, menyampaikan pihaknya tengah membahas rancangan peraturan daerah terkait dengan pemanfaatan lahan kosong untuk membangkitkan perekonomian masyarakat yang tertekan akibat Covid-19.

“Kami sudah membicarakan rancangan peraturan daerah terkait pemanfaatan lahan yang tak terpakai untuk dijadikan lahan pertanian. Jadi, banyak sekarang lahan kosong yang tak terpakai, kita mediasi dengan pemilik tanah, kita buat perjanjian dan akan dimanfaatkan oleh petani binaan kita untuk produktivitas mereka," ujar Syahmanar melalui keterangan resmi yang dikutip Minggu (21/6/2020).

Adapun, peraturan daerah tersebut juga merupakan tindak lanjut untuk menjadikan Provinsi Riau sebagai daerah penghasil pangan mandiri yang tidak bergantung dengan daerah pemasok.

Syahmanar mengatakan nantinya pemerintah akan menggagas pelaksanaan aksi masyarakat pertanian dan perikanan produktif bebas Covid-19 melalui kelompok tani binaan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru. Selain petani binaan, para petani yang vakum selama masa pandemi Covid-19 juga akan digerakkan untuk kembali melahan.

Adapun permasalahan lahan menjadi kendala paling besar untuk meningkatkan produktivitas petani di Kota Pekanbaru. Dengan adanya peraturan daerah ini nantinya diharapkan lahan yang dapat digarap kelompok tani bisa lebih luas dan terlindungi hukum.

"Nanti perjanjiannya seperti apa, apakah ada bagi hasil dengan pemilik [lahan kosong], tergantung kesepakatan bersama karena ada perjanjian dan diketahui Pemerintah Kota Pekanbaru," ujar Syahmanar. 

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, terdapat 309 kelompok tani bidang pertanian dan hortikultural, 119 kelompok tani bidang perikanan, 43 kelompok tani bidang peternakan, dan 5 kelompok tani bidang perkebunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper