Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang telah memberikan sanksi kepada 30 warga yang melanggar ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di kota itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA. Putra Jaya, mengatakan sanksi yang diberikan pihaknya memberikan hukuman kepada pelanggar dengan cara membersihkan taman kota.
“Hari pertama penerapan sanksi, yakni H+2 Idulfitri ada 30 pelanggar yang telah diberi sanksi membersihkan taman Kambang Iwak Palembang,” katanya, Selasa (26/5/2020).
Putra mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran setelah melakukan patroli, warga yang dihukum lantaran tidak mengenakan masker di tempat keramaian, seperti di mall, pasar, tempat umum hingga di tempat usaha.
“Puluhan orang pelanggar tersebut ada yang ditemukan saat berada di Pasar Lemabang dan di kawasan Pasar Kuto,” katanya.
Menurut dia, sanksi tersebut juga berlaku untuk pengguna kendaraan roda dua yang masih berboncengan. Oleh karena itu, jika didapat pengendara yang melanggar di checkpoint, maka akan menjalani sidang yustisi.
“Ada 100 rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB, pelanggaran akan dikenakan rompi ini, sambil membersihkan taman kota,” katanya.
Dia menerangkan, penggunaan rompi oranye tersebut agar memberikan efek jera bagi pelanggar. Bila pelanggar masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan maka akan dikarantina.
Menurut Putra, pihaknya telah mengerahkan 200 personel untuk penindakan hukum bagi pelaku yang melanggar PSBB di Kota Palembang.
Adapun sasarannya adalah masyarakat yang tidak mematuhi dan tidak disiplin dalam pelaksanaan PSBB.
Sementara personil Satpol PP, TNI Polri dibagi dalam lima rute di wilayah Kota Palembang.
“Sasarannya adalah masyarakat yang berkumpul di pasar, pusat perbelanjaan, tempat tempat usaha, fasilitas umum dan aset aset pemerintah,” katanya.