Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusri Teken E-Signing Jual Beli Gas Bumi dengan Pertamina EP

PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang meneken perjanjian jual beli gas bumi dengan PT Pertamina EP selaku pemasok energi tersebut untuk jangka waktu lima tahun.
Petugas memantau stok pupuk bersubsidi di gudang penyimpanan PT Pusri Palembang/Istimewa
Petugas memantau stok pupuk bersubsidi di gudang penyimpanan PT Pusri Palembang/Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang meneken perjanjian jual beli gas bumi dengan PT Pertamina EP selaku pemasok energi tersebut untuk jangka waktu lima tahun.

Manajer Humas PT Pusri Palembang Soerjo Hartono mengatakan kontrak jual beli tersebut berlaku dari tahun 2018 sampai 2023 mendatang.

“Perjanjian ini sebagai upaya pemenuhan kebutuhan bahan baku gas dalam pembuatan pupuk urea,” katanya dalam keterangan pers terkait E-Signing Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PT Pertamina EP dengan PT Pusri Palembang, Rabu (20/5/2020).

Soerjo mengatakan PJBG diharapkan dapat membantu Pusri untuk terus melangsungkan proses bisnisnya.

Menurutnya, ketersediaan gas menjadi faktor pendukung bagi perusahaan dalam melaksanakan program revitalisasi pabrik yang lebih efisien.

“Dengan demikian juga dapat mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional,” katanya.

Hingga saat ini total konsumsi gas bumi yang dibutuhkan Pusri dalam operasional seluruh pabrik  mencapai sebesar 190 BBTUD. Total kontrak gas bumi Pusri setelah amandemen ini adalah sebesar 203 BBTUD.

Adapun volume kontrak pada perjanjian jual beli gas antara PT Pertamina EP dan  produsen pupuk merah itu, secara bertahap sebanyak 166 MMSCFD pada 2018, 145 MMSCFD pada 2019, 140 MMSCFD pada 2020 dan 120 BBTUD hingga 2023.

Pelaksanaan e-signing jual beli gas itu dilakukan oleh Direktur Utama Pusri Mulyono Prawiro disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

“Ini merupakan bentuk berlakunya the new normal di tengah kondisi wabah Covid-19 yang membatasi pertemuan dalam jumlah besar, serta sebagai upaya mematuhi peraturan pemerintah untuk menjalankan physical distancing,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper