Bisnis.com, PALEMBANG – PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang meneken perjanjian jual beli gas bumi dengan PT Pertamina EP selaku pemasok energi tersebut untuk jangka waktu lima tahun.
Manajer Humas PT Pusri Palembang Soerjo Hartono mengatakan kontrak jual beli tersebut berlaku dari tahun 2018 sampai 2023 mendatang.
“Perjanjian ini sebagai upaya pemenuhan kebutuhan bahan baku gas dalam pembuatan pupuk urea,” katanya dalam keterangan pers terkait E-Signing Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PT Pertamina EP dengan PT Pusri Palembang, Rabu (20/5/2020).
Soerjo mengatakan PJBG diharapkan dapat membantu Pusri untuk terus melangsungkan proses bisnisnya.
Menurutnya, ketersediaan gas menjadi faktor pendukung bagi perusahaan dalam melaksanakan program revitalisasi pabrik yang lebih efisien.
“Dengan demikian juga dapat mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional,” katanya.
Hingga saat ini total konsumsi gas bumi yang dibutuhkan Pusri dalam operasional seluruh pabrik mencapai sebesar 190 BBTUD. Total kontrak gas bumi Pusri setelah amandemen ini adalah sebesar 203 BBTUD.
Adapun volume kontrak pada perjanjian jual beli gas antara PT Pertamina EP dan produsen pupuk merah itu, secara bertahap sebanyak 166 MMSCFD pada 2018, 145 MMSCFD pada 2019, 140 MMSCFD pada 2020 dan 120 BBTUD hingga 2023.
Pelaksanaan e-signing jual beli gas itu dilakukan oleh Direktur Utama Pusri Mulyono Prawiro disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.
“Ini merupakan bentuk berlakunya the new normal di tengah kondisi wabah Covid-19 yang membatasi pertemuan dalam jumlah besar, serta sebagai upaya mematuhi peraturan pemerintah untuk menjalankan physical distancing,” paparnya.