Bisnis.com, PEKANBARU - Menyusul 5 daerah yang baru mendapatkan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar dari Kementerian Kesehatan, Kota Pekanbaru memperpanjang masa PSBB walau kasus positif Covid-19 menurun.
Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyampaikan per 16 Mei 2020 tidak ada kasus positif Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
“Pasien positif 39 orang, tidak ada kasus baru. Sebanyak 26 orang sembuh dan pulang, 9 orang masih dirawat isolasi, dan 4 orang meninggal dunia,” kata Ingot, Sabtu (16/5/2020).
Sementara itu, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 4 orang sehingga kini total PDP menjadi 451 orang. Adapun 239 orang telah dinyatakan negatif dan dipulangkan, 162 orang dirawat, dan 50 orang meninggal dunia.
Orang Dalam Pemantauan berjumlah 456 orang yang masih dalam pemantauan dan sebelumnya ada 4.174 orang telah selesai dipantau.
Adapun, Kota Pekanbaru telah melakukan PSBB priode pertama pada 17—30 April 2020 dan telah diperpanjang sebanyak dua kali. Periode PSBB kedua berlaku pada 1—14 Mei 2020 dan diperpanjang lagi menjadi 15—28 Mei 2020.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Muhammad Amin menyampaikan dalam masa PSBB selama 2 periode tersebut terjadi penurunan jumlah kasus positif Covid-19.
"Secara komulatif, kalau kita hitung dari kasus per kasus terjadi penurunan," tutur Amin.
Pertambahan kasus positif Covid-19 dalam periode PSBB, lanjut Amin, kebanyakan merupakan kasus dari luar (imported case) yaitu dari masyarakat yang baru datang dari wilayah zona merah di luar Kota Pekanbaru. Di sisi lain, penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal telah menunjukkan perlambatan.
Sementara itu, pertambahan kasus positif Covid-19 di Provinsi Riau secara keseluruhan justru meningkat. Sebanyak 4 kabupaten dan 1 kota lainnya di Kota Pekanbaru pun mendapatkan izin untuk melaksanakan PSBB per 14 Mei 2020.
Berdasarkan rapat evaluasi, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyampaikan PSBB Kota Pekanbaru juga akan diperpanjang selama 14 hari ke depan dan mengikuti arahan PSBB dari pihak Provinsi Riau.
“Kurang lebih [pelaksanaan PSBB] sama, tapi nanti tergantung arahan gubernur. Namun tetap ruas jalan protokol kita awasi lagi secara ketat, untuk membatasi aktivitas masyarakat," kata Firdaus.
Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan bahwa provinsi Riau telah memberlakukan PSBB parsial yang diikuti oleh 6 kabupaten/kota dari total 12 kabupaten/kota yaitu Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Siak.
''Ini bisa dibilang PSBB separuh Riau. Acuan pelaksanaannya tentu sesuai kekuatan di masing-masing pemkot dan pemkab,’' kata Syamsuar.
Syamsuar menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota telah mulai melakukan sosialisasi sejak pekan lalu terkait pelaksanaan PSBB. Pemprov Riau pun memberikan ruang untuk pemerintah di kabupaten/kota untuk mengambil kebijakan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Terkait penyaluran sambako, sejumlah kabupaten dan kota melaporkan telah menyalurkan sembako bahkan sebelum PSBB disetujui.
"Rata-rata mereka [pemkot dan pemkab] sudah mendistribusikan bantuan kepada masyarakat termasuk Bantuan Lansung Tunai (BLT) dan rata-rata bantuan untuk daerah yang akan melaksanakan PSBB berupa sembako," jelas Syamsuar.