Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

23.707 Debitur Perbankan di Sumsel Dapat Restrukturisasi, Kreditnya Rp2,65 triliun

Sebanyak 23.707 debitur dari total 72.772 debitur yang terdampak Covid-19 di Sumatra Selatan mendapat restrukturisasi kredit dari perbankan.
OJK/Bisnis
OJK/Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG - Sebanyak 23.707 debitur dari total 72.772 debitur yang terdampak Covid-19 di Sumatra Selatan mendapat restrukturisasi kredit dari perbankan.

Berdasarkan data yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 7 Sumatra Bagian Selatan (KR 7 Sumbagsel)  per 4 Mei 2020, nilai kredit yang direstrukturisasi untuk 23.707 debitur itu mencapai Rp2,65 triliun. Sementara nilai kredit yang terdampak pandemi Covid-19 mencapai total Rp6,93 triliun.

Kepala OJK KR 7 Sumbagsel, Untung Nugroho, mengatakan restrukturisasi kredit merupakan kebijakan relaksasi yang dibuat otoritas untuk perbankan dan nasabahnya dalam menghadapi dampak pandemi.

“Ada masyarakat yang hampir tidak mendapat penghasilan karena tidak bisa keluar akibat Covid-19, padahal mereka juga punya kewajiban di lembaga keuangan, oleh karena itu restrukturisasi kredit ini untuk meringankan nasabah,” katanya, Selasa (12/5/2020).

Untung memaparkan mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi adalah masyarakat yang memiliki penghasilan harian, seperti pengemudi ojek dan mobil online. Selain itu itu juga pelaku UMKM yang turut terdampak lantaran pendapatannya turun drastis.

Dia melanjutkan tidak semua nasabah dapat mengakses program tersebut, karena ada kriteria dan penilaian yang dilakukan perbankan terhadap kondisi nasabah.

“Kalau [kredit] macetnya sejak Desember 2019 tidak bisa diterima karena itu sebelum Covid-19. Biasanya nasabah menuntut sama rata tetapi ini bergantung pada kondisi tiap nasabah,” ujarnya.

Dia menjelaskan restrukturisasi memberikan penundaan atau keringanan pembayaran angsuran dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

Keringanan dalam program restrukturisasi mencakup, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Menurut Untung, restrukturisasi tidak hanya untuk meringankan nasabah, melainkan juga memberikan relaksasi atau kelonggaran ketentuan bagi perbankan. Jika bank memberikan restrukturisasi kepada debitur terdampak, maka kategori kreditnya sebagai kredit lancar.

“Sehingga bank tidak perlu membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) aset keuangan,” paparnya.

Sementara itu, Regional CEO Bank Mandiri Wilayah Sumatra 2, Arif Budiyanto, mengatakan pihaknya telah menjalankan restrukturisasi kredit.

“Ada yang kredit mikro, kartu kredit, setiap lini bisnis kami pertimbangkan,” katanya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Menurut dia, memang banyak nasabah yang mendatangi bank pelat merah itu untuk mengajukan restrukturisasi kredit. Terutama pelaku UMKM dan masyarakat yang pendapatannya harian.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Bernadette Robiani, mengatakan restrukturisasi kredit yang diberikan perbankan dapat mendukung keberlanjutan usaha sektor produktif.

“Ini adalah kebijakan jangka pendek untuk memitigasi dampak Covid-19 bagi masyarakat,” katanya.

Dia melanjutkan pemerintah daerah perlu mendukung program industri jasa keuangan itu dengan melibatkan SKPD terkait sehingga restrukturisasi dapat tepat sasaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper