Bisnis.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengungkapkan terjadi perlambatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada tahun anggaran 2020 akibat merebaknya Covid-19 pada bulan lalu.
M. Agus Budisantoso, Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Riau, mengatakan bahwa kepatuhan pelaporan SPT di Kanwil DJP Riau pada 2020 turun hingga -23% dibandingkan dengan tahun lalu.
Data Kanwil DJP Riau menunjukkan per 31 Maret 2020 terdapat 205.373 SPT yang telah disampaikan yang terdiri dari 5.558 SPT Badan, 20.197 SPT Orang Pribadi Nonkaryawan, dan 179.618 SPT Orang Pribadi Karyawan.
“Jumlah SPT yang kami terima pada 2019 sebanyak 265.231. Pada 2020 karena ada dampak Covid-19 ini mengalami penurunan, yang diterima baru 205.373 dengan pertumbuhan -23%,” kata Agus melalui konferensi pers virtual, Selasa (28/4/2020).
Adapun, pembatasan sosial yang telah diimbau oleh pemerintah sejak Maret 2020 membuat pelaporan SPT 2020 lebih banyak disampaikan melalui kanal pelaporan elektronik yaitu sebesar 96%.
Agus menjelaskan pihak Kanwil DJP Riau melakukan antisipasi pembatasan layanan tatap muka setelah merebaknya Covid-19, sehingga penyampaian SPT 2020 lewat kanal manual dikatakan terkendala.
Namun, Agus mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk PPh tetap pada 30 April 2020.
Kanwil DJP Riau pun memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan.
Untuk WP badan, kini laporan keuangan boleh diganti dengan transkrip elemen LK sementara untuk WP orang pribadi dapat menggunakan neraca sederhana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel