Bisnis.com, PEKANBARU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau tidak akan menerbitkan atau menunda perizinan dan nonperizinan yang memerlukan survei lapangan selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekabaru.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Provinsi Riau No. 193/SE/IV/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru.
Elly Wardhani, Plt. Kepala DPM-PTSP Provinsi Riau, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya hanya akan memproses permohonan penerbitan perizinan dan nonperizinan yang tidak memerlukan survei lapangan. Adapun, permohonan tersebut hanya dapat diajukan secara online karena DPM-PTSP telah menutup sementara layanan tatap muka.
“Permohonan penerbitan perizinan dan nonperizinan yang berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) memerlukan survey lapangan, mulai 17 April 2020 untuk sementara waktu tidak dapat diproses dan ditunda sampai berakhirnya PSBB Kota Pekanbaru,” tulis Elly dalam SE tersebut, dikutip Jumat (17/4/2020).
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 325 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru, PSBB akan dilangsungkan selama 14 hari dari 17 April 2020 hingga 30 April 2020.
Firdaus, Wali Kota Pekanbaru, menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hingga pemerintah memutuskan untuk meminta izin pemberlakuan PSBB ke Kementerian Kesehatan.
“Pertama, kami ingin berupaya lebih awal untuk mengantisipasi wabah Covid-19 tidak semakin meluas. Pencegahan lebih awal akan lebih dapat meminimalisir penyebaran dan korban," katanya.
Kedua, pembatasan aktivitas warga dari dan ke luar daerah harus diawasi ketat mengingat Pekanbaru tak hanya merupakan pusat perekonomian Provinsi Riau tetapi juga pintu keluar-masuk sebanyak 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Posisi Riau yang juga menjadi daerah transit bagi masyarakat dari luar negeri juga membuat daerah ini rentan dengan meluasnya penyebaran Covid-19.
"Dengan kondisi geografis seperti itu dan data baik pasien positif, PDP (Pasien Dalam Pengawasan), dan ODP (Orang Dalam Pemantauan) umumnya warga kita dari perjalanan dari Malaysia, India, Jakarta, dan daerah lain di Pulau Jawa, dari Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Untuk itu perlu dibatasi agar wabah tidak semakin meluas," jelas Firdaus.