Bisnis.com, KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memberikan insentif atau stimulus berupa penghapusan pajak dan retribusi daerah untuk UMKM dan pelaku usaha terdampak pandemi virus corona COVID-19.
“Pemberian stimulus ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Besar dalam rangka penanggulangan status keadaan darurat bencana wabah COVID-19 serta untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan menghindari penurunan produksi barang dan jasa di Kabupaten Aceh Besar,” kata Bupati Aceh Besar Mawardi Ali di Kota Jantho, ibu kota Aceh Besar, pada Kamis (9/4/2020).
Dia menjelaskan insentif yang akan diberikan tersebut seperti penghapusan/pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, yang terdiri atas pajak restoring (warung nasi dan warung kopi), pajak dan retribusi pelayanan pasar kepada pelaku usaha, termasuk UMKM, selama 3 bulan terhitung yakni 1 April – 30 Juni 2020.
Mawardi sudah mengirim Surat Edaran Bupati Aceh Besar tertanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada pimpinan/pemilik usaha restoran, wisata, dan UMKM di kabupaten tersebut.
Dasar Surat Edaran Bupati Aceh Besar itu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Relaksasi Perpajakan.
Mawardi berharap kepada pimpinan/pemilik usaha restoran, wisata, dan UMKM agar bila ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait surat edaran tersebut dapat menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Besar, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar.