Bisnis.com, PALEMBANG — Pemprov Sumsel optimistis dapat memeroleh opini wajar tanpa pengecualian dalam laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD Tahun Anggaran 2019.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebetulnya sudah didapat pemprov dalam LKPD tahun sebelumnya.
“Kami sudah serahkan LKPD TA 2019, lebih cepat dan belum terlambat sehingga dapat diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumsel,” katanya, Senin (23/3/2020).
Deru menjelaskan batas akhir penyerahan LKPD ditenggat pada 31 Maret 2020. Namun demikian, karena memang sudah selesai laporan itupun diserahkan lebih awal.
Dia melanjutkan, jika BPK sebagai lembaga berwenang telah memeriksa dan mengaudit laporan tersebut, selanjutnya LKPD dapat dibawa ke DPRD Sumsel sebagai keterangan laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka mengatakan, setelah penyerahan ini pihaknya diberi waktu dua bulan untuk memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan.
Baca Juga
Sehingga terhitung dua bulan mendatang, Harry berharap nanti BPK dapat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan itu ke DPRD dan Pemda.
“Dari kami nanti ada opini, opininya apa terus laporan keuangan 2019 dan juga ada temuan kepatuhan,” katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel