Bisnis.com, PEKANBARU—Bank Indonesia Perwakilan Riau bersama Kepolisian Daerah Riau menandatangani Pedoman Kerja tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Decymus, Kepala Perwakilan BI Riau, menyampaikan penandatanganan pedoman kerja itu merupakan tindak lanjut kerja sama antara BI dengan Kepolisian Negara RI.
“Sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.21/7/NK/GBI/2019 dan No.B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerjasama dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya melalui siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (27/2/2020).
Adapun Nota Kesepahaman itu diturunkan ke tingkat daerah dalam bentuk empat pedoman kerja.
Pertama, tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan yang melakukan kegiatan usaha kawal angkut uang dan pengelolaan uang rupiah.
Kedua, pelaksanaan dan penanganan tindak pidana terkait sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB).
Ketiga, tata cara pelaksanaan penanganan dugaan tindak pidana terhadap uang rupiah, tindak pidana dan/atau pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah negara kesatuan RI.
Keempat, pelaksanaan pengamanan BI dan pengawalan barang berharga milik negara.
Secara umu, lanjut Decymus, ruang lingkup kerjasama dan koordinasi antara BI dan Polda Riau mencakup tukar menukar data dan informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kapasitas SDM.
Adapun, pedoman kerja ini berlaku sesuai dengan jangka waktu Nota Kesepahaman antara Gubernur BI dan Kapolri pada 30 Agustus 2024.
Dalam acara penandatanganan itu, diselenggarakan pula diskusi panel antara BI Riau, OJK Riau, dan Polda Riau terkait Ketentuan Anti Pencucian Uang