Bisnis.com, PALEMBANG — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Selatan hanya mendapat anggaran hibah senilai Rp6,3 miliar dari yang diajukan sebanyak Rp10,4 miliar dalam APBD Sumsel tahun anggaran 2020.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan anggaran hibah yang diajukan pihaknya telah dipangkas sebanyak Rp4,1 miliar dari yang diusulkan.
“Dalam APBD 2020, usulan kami Rp10,4 miliar tapi kemarin di DPRD dikoreksi, kalau tidak salah kami dapat Rp6,3 miliar,” katanya, Senin (3/2/2020).
Dia menjelaskan anggaran tersebut akan dipergunakan untuk penguatan kelembagaan KPU Sumsel dan KPU di 17 Kabupaten dan kota di Sumsel, serta monitoring Pilkada 7 Kabupaten se-Sumsel.
“Kami masih berharap adanya anggaran hibah dari KPU RI. Untuk memaksimalkan kegiatan yang akan diselenggarakan oleh KPU Sumsel,” katanya.
Menurut Kelly, pihaknya perlu anggaran untuk mengadakan sosialisasi, supervisi dan monitoring terkait Pilkada. KPU Sumsel juga berencana menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada pihak terkait.
Baca Juga
Dia menjelaskan jika anggaran tidak cukup, maka KPU Sumsel harus mengurangi kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan.
Kelly mengemukakan pihaknya juga merencanakan akan ada kegiatan apel siaga di 7 kabupaten yang melaksanakan Pilkada di provinsi itu.
Apel itu rencananya akan dilakukan di Palembang dengan mengundang semua PPK yang ada di 7 kabupaten tersebut. Daerah tersebut OKU, OKU Selatan, OKU Timur, Pali, Ogan Ilir, Musi Rawas Utara dan Musi Rawas.
“Untuk jadwalnya belum bisa kita berikan, karena masih menunggu anggaran cair. Berkemungkinan Juni. PPK dan PPS sudah ada tapi karena anggaran terbatas, jadi kami undang PPK," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, anggaran hibah untuk KPU Sumsel di APBD 2020, akan digunakan oleh KPU Provinsi dalam rangka untuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan pilkada 7 kabupaten.
Baik dalam bentuk monitoring terhadap pelaksanaan, maupun dimungkinkan juga adanya kegiatan-kegiatan misalnya penguatan kelembagaan yang tidak tercover oleh kabupaten itu bisa dibantu KPU Provinsi.
“Misalnya kegiatan penambahan rapat kerja KPU provinsi dapat mengundang PPK, KPU kabupaten untuk rapat kerja dalam rangka melaksanakan tahapan pilkada, misalnya PPK kita lakukan bimtek,” ujarnya.
Amrah melanjutkan, pengelolaan APBD untuk kegiatan diluar rutin, sedangkan anggaran APBN dialokasikan untuk hal rutin, seperti honor dan gaji. Ia memastikan tetap ada kegiatan-kegiatan tapi sedikit sekali, kegiatan sebatas rakor.
“Kami untuk 2020, hanya dua kali rakor, itu untuk kabupaten kota, sementara persoalan di 2019 waktu pileg terjadinya tidak di KPU kabupaten tapi di PPK, justru itu KPU Provinsi menilai perlu adanya penguatan kelembagaan,” katanya.