Tim Gabungan Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau

Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah menangkap seorang pria yang diduga hendak menjual kulit harimau dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.
Kulit harimau beserta tulang belulangnya yang diamankan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah./Antara-Bidhumas Polda Aceh
Kulit harimau beserta tulang belulangnya yang diamankan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah./Antara-Bidhumas Polda Aceh

Bisnis.com, BANDA ACEH - Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah menangkap seorang pria yang diduga hendak menjual kulit harimau dengan harga mencapai puluhan juta rupiah di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukti, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis (2/1/2019), mengatakan tersangka berinisial WS bin S (30), warga Kampung Bintang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

"Tersangka WS ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah ketika transaksi jual beli kulit harimau seharga Rp90 juta pada Selasa (31/12) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Menurut dia, penangkapan tersangka penjual kulit harimau dilakukan personel Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.

Penangkapan tersangka, kata dia, berawal dari informasi adanya oknum masyarakat hendak menjual kulit harimau. Dari informasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli kulit satwa dilindungi tersebut.

"Transaksi jual beli kulit harimau terjadi di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukti, Kabupaten Bener Meriah. Saat transaksi, tersangka langsung ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli," kata Ery.

Dari tangan tersangka WS bin S, polisi mengamankan selembar kulit, tulang, taring, dan tengkorak harimau sumatera. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Escudo hijau yang digunakan tersangka.

"Dari pengakuan tersangka, kulit harimau tersebut berasal dari seseorang berinisial K alias T (40), warga Bener Meriah. Petugas mengejar orang yang menyerahkan kulit harimau kepada tersangka WS bin S tersebut," katanya.

Polisi menjerat tersangka WS bin S melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper