Bisnis.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau menyatakan konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan pinjaman online (pinjol), silahkan melaporkan kepada pihaknya. Tapi hanya untuk pinjol berizin resmi.
Baca Juga
Kepala Sub Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Riau Erwin Setiadi menjelaskan memang saat ini marak kasus gangguan dan ancaman oleh perusahaan pinjol kepada nasabah atau konsumennya.
"Ada banyak kasus begini seperti penyebaran data pribadi, gangguan privasi, atau pemaksaan oleh pinjol, untuk kasus seperti ini silahkan mengadu ke OJK, kami akan tindaklanjuti khusus yang resmi dan berizin," ujarnya saat kegiatan Media Gathering OJK Riau, Jumat (29/11/2019).
Menurut data OJK hingga 30 September 2019 lalu, ada sebanyak 127 perusahaan fintech lending alias pinjol yang terdaftar di OJK.
Sementara itu untuk pinjol yang tidak berizin, pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena perusahaan itu seluruhnya beroperasi secara online, tanpa diketahui siapa pengelola dan dimana kantor operasionalnya.
Untuk itu kepada masyarakat yang menjadi korban gangguan, intimidasi, dan sejenisnya dari pinjol ilegal, bisa melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian.
Meski demikian, Erwin mengingatkan agar nasabah pinjol tetap membayarkan kewajibannya karena telah menerima dana dari perusahaan pinjol.
"Karena ada juga kami temukan pelapor itu mengharapkan kewajibannya tidak perlu dibayar kalau sudah lapor ke polisi, padahal yang namanya kewajiban nasabah ya tetap harus dibayar," tegasnya.