Bisnis.com, MEDAN - Kondisi jaringan utilitas seperti kabel telekomunikasi, listrik, dan lainnya, di Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota masih semrawut dan saling tumpang tindih. Kondisi ini selain mengurangi keindahan tata kota, berdampak pada efisiensi pembangunan.
Untuk itu, Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan Instruksi Nomor 188.54/5/INST/2019 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas di Provinsi Sumut pada tanggal 6 November 2019. Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, telah dilakukan rapat teknis sebanyak dua kali yang mengundang seluruh pihak terkait.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut Effendy Pohan mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan yakni Bupati/Wali Kota akan mengusulkan ruas jalan prioritas masing masing wilayah yang akan menjadi objek penertiban jaringan/kabel udara dengan tenggat waktu 4 Desember 2019.
"Contoh Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol merupakan prioritas yang harus dikerjakan, karena merupakan beranda depan kota Medan sebagai Ibu Kota Provinsi. Selanjutnya, seluruh asosiasi dan operator jaringan akan menyiapkan detail engineering design penataan jaringan/kabel udara berdasarkan usulan ruas jalan tadi, sebagai dasar pelaksanaan di lapangan," ujar Effendy Pohan melalui keterangan resmi, Jumat (29/11/2019).
Berikutnya, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut juga diminta untuk mencermati dan memperhitungkan review tentang tata ruang kabupaten/kota perihal jalur utilitas. "Kami akan menyampaikan perihal instruksi gubernur khususnya kepada PT PLN, PT Telkom, PDAM Tirtanadi, PT PGN sebagai pedoman pelaksanaan Perusahaan ke depan," tutur Effendy.
Sebelumnya, rapat pertama dilakukan pada tanggal 22 November 2019 dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Rapat pertama berupa sosialisasi instruksi gubernur kepada seluruh bupati/wali kota di Provinsi Sumut atau yang mewakili, OPD terkait, operator jaringan telekomunikasi, dan pihak terkait lainya.
“Masing-masing pemilik jaringan utilitas membangun tiangnya masing-masing, sehingga terjadi kesemrawutan dan mengganggu estetika kota. Seperti kota kota besar Indonesia saat ini (Jakarta, Surabaya) sudah pakai kabel tanam dan terpadu sehingga rapi dan tertata. Semoga melalui upaya kita ini, bisa kita buat yang terbaik di Sumut,” tambah Edy.
Instruksi Gubernur Nomor 188.54/5/INST/2019 antara lain berisi, Pertama, melakukan penataan dan penertiban terhadap keberadaan jaringan utilitas berupa kabel udara dan tiang penyangga kabel udara eksisting yang tidak tertata rapi, sehingga mengganggu kenyamanan, keamanan dan menyebabkan penyumbatan dan potensi genangan/banjir lokal.
Ke dua, melakukan kegiatan penataan pedestarian dan penertiban jaringan utilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ke tiga, melakukan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penataan dan penertiban jaringan utilitas secara terjadwal.
Ke empat, melakukan kajian secara teknis dan yuridis terhadap kebijakan daerah dalam hal penataan dan penertiban jaringan utilitas.