Bisnis.com, PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menerbitkan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan saham PT Ginting Jaya Energi Tbk. sebagai efek syariah.
Penetapan efek syariah untuk perusahaan jasa migas yang berkantor pusat di Kota Palembang itu tertuang dalam keputusan nomor: KEP-68/D.04/2019 pada Kamis (31/10/2019).
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya keputusan Dewan Komisioner itu maka efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-29/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019 tentang daftar efek Syariah.
“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Ginting Jaya Energi Tbk.,” katanya dalam siaran pers.
Fakhri melanjutkan sumber data yang dilakukan sebagai penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran. Selain itu pihaknya juga menelaah data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
“Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten,” katanya.
Menurut dia review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memenuhi kriteria efek syariah.