Bisnis.com, PALEMBANG – Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia atau Gapki Sumsel mengaku dua perusahaan sawit yang konsesinya disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena karhutla merupakan anggota asosiasi tersebut.
Ketua Gapki Sumsel Harry Hartanto mengatakan PT MBJ di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan PT DIL di Kabupaten Musi Rawas terdaftar sebagai anggota Gapki.
“Iya [MBJ dan DIL] anggota Gapki, jika ada anggota yang melakukan [karhutla] maka tidak masalah untuk ditindak [penegak hukum],” katanya di sela acara Klinik ISPO, Selasa (8/10/2019).
Harry mengatakan organisasinya sangat mendukung penegakan hukum untuk menjerat perusahaan sawit “nakal” yang kedapatan melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan.
Menurut dia, aparat harus tegas menindak karena sejatinya sejak tahun 1995 sudah diberlakukan aturan untuk tidak membuka lahan dengan cara bakar.
Namun demikian, Harry melanjutkan, penegakan aturan tersebut harus berdasarkan asas praduga tak bersalah mengingat kejadian kebakaran lahan itu harus dilihat asal muasalnya, yakni dibakar, membakar, atau terbakar.
Kepolisian juga harus melakukan penyelidikan secara mendalam mengingat beberapa kasus justru kebakaran bermula dari areal di luar konsesi.
“Seperti ini misalnya, api dari luar konsesi [lahan milik masyarakat, lahan tak bertuan], kemudian tidak tertanggulangi. Lalu masuk ke areal konsesi, lantas tinggal menunggu saja untuk menyalahkan. Apa seperti itu penegakan hukum yang benar?” katanya.
Selain itu, aparat penegakan hukum juga harus mempertimbangkan mengenai kesungguhan dari perusahaan perkebunan sawit dalam menyediakan sarana dan prasarana kebakaran sesuai dengan Permentan Nomor 5 tahun 2018.
Untuk mengikuti aturan pemerintah itu, perusahaan perkebunan mengeluarkan dana yang cukup besar seperti penyediaan minimal dua menara api untuk lahan seluas 1.000 hektare, 15 orang anggota pemadam, pompa air, mobil tangki, embung, dan lainnya.
“Jadi saat terbakar, satgas darat langsung beroperasi bekerja sama dengan BPBD, Manggala Agni, hingga Masyarakat Peduli Api. Lantas muncul pertanyaan, kenapa masih terbakar, ini suatu pertanyaan yang sulit dijawab karena membuat kami jadi pesimis,” kata dia.
Sebelumnya pada pekan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan dari 8 perusahaan perkebunan di Sumsel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Lahan konsesi yang disegel itu yakni PT DGS dengan komoditas tebu di OKI, PT WAG dengan komoditas sawit di OKI, PT MBJ dengan komoditas sawit di OKI, PT DIL dengan komoditas sawit di Musi Rawas, PT TIAN dengan izin HTI di Musi Rawas.
Baca Juga
Kemudian PT HBL dengan izin menanam kayu jelutung di Musi Banyuasin, PT LBI yang merupakan perusahaan milik Singapura (PMA) yang izinnya penanaman sawit di Ogan Komering Ulu, serta terbaru PT TAC yang bergerak dalam HTI di Musi Banyuasin.