Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Rp1,6 Miliar Hilang di Parkiran Gubernur Sumut, Begini Duduk Soalnya

Uang yang hilang baru saja diambil dari Bank Sumut oleh pegawai honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) hilang saat ditinggal di dalam mobil.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengakui kehilangan uang Rp1.672.985.500 di mobil yang diparkir di pelataran Kantor Gubernur Sumut, Senin.

"Bukan Rp1,8 miliar dan kasus itu sudah dilaporkan ke Kepolisian, Inspektorat, gubernur dan Sekda Sumut," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut Raja Indra Saleh di Medan, Selasa (10/9/2019).

Jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur pelaksanaan tugas terhadap pembantu PPTK, yakni Aldi (pengambil uang), maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dia mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan soal kehilangan uang Pemprov Sumut yang baru diambil dari Bank Sumut di mobil yang diparkirkan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro.

Menurut Indra, atas petunjuk Gubernur dan Sekda, kasus itu menunggu proses hukum di Kepolisian.

Dia menegaskan, sesuai UU I/2009 tentang Perbendaharaan Negara, kehilangan uang itu merupakan tanggung jawab dari Aldi.

Adapun soal isu bahwa uang tunai itu digunakan untuk uang ketok APBD Sumut bagi anggota DPRD Sumut, Indra membantah.

"Uang yang hilang itu untuk honor kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ujarnya yang didampingi staf Fuad dan Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.

Penggunaan secara uang tunai sesuai ketentuan Peraturan Gubernur tentang Transaksi Non Tunai.

Bendahara dapat menyerahkan dan mentransfer kepada salah satu yang dikuasakan, seperti Aldi untuk selanjutnya dia mendistribusikannya kepada yang menerimanya.

Fuad juga menjelaskan, uang itu sebenarnya akan diserahkan kepada lintas OPD Pemprov Sumut seperti Bappeda, Biro Pembangunan, Biro Umum dan BKD serta yang terkait dengan TAPD dalam rangka membahas APBD Sumut.

"Jadi secara ketentuan, penggunaan uang tunai. Adapun yang mendapat honor berdasarkan SK Gubernur Sumut, " ujarnya.

Kepolisian Resor Kota Besar Medan telah menerima laporan kehilangan uang senilai Rp1,8 miliar di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Medan.

"Sudah, ini masih kita selidiki," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi Antara, Selasa.

Uang senilai Rp1,8 miliar tersebut rencananya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumatera Utara.

Namun uang yang baru saja diambil dari Bank Sumut oleh pegawai honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) hilang saat ditinggal di dalam mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper