Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerugian Akibat Investasi Bodong Bisa Capai Rp88 Triliun

Selama 10 tahun terakhir tercatat kerugian akibat investasi ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai Rp88 triliun.
Logo OJK
Logo OJK

Bisnis.com, MEDAN-- Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan selama 10 tahun terakhir tercatat kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp88 triliun. Praktik investasi ilegal itu tersebar di seluruh Indonesia.

"Kerugian bisa kita lihat, ada beberapa kerugian yang memang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab. Bahkan pesertanya tidak hanya orang berpendidikan, banyak orang juga yang berpendidikan,” jelas Tongam.

Selama ini, lanjutnya, masih banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran bunga tinggi. Untuk itu, sebelum menerima tawaran investasi atau produk keuangan lainnya, masyarakat sebaiknya perlu memahami 2L yakni Logis & Legal.

“Tidak logis misalnya perusahaan itu memberikan bunga 10 persen perbulan bahkan per hari, jika dibandingkan dengan bunga deposito yang hanya 6 persen per tahun,” jelasnya seperti dikutip Jumat (6/9/2019).

Apalagi, pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending juga semakin marak.

Tongam mengatakan meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan P2P lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore. “ Sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi yang tidak berizin,” katanya.

Jumlah Fintech P2P Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas. Sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas.

Diingatkan kepada masyarakat uang ingin mengajukan pinjaman secara online untuk melihat daftar aplikasi Fintech P2P Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.

Tongam mengatakan, dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi Fintech P2P Lending ilegal tersebut.

Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari Fintech P2P Lending ilegal Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK.

Mereka juga harus melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech P2P Lending ilegal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech P2P Lending ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper