Bisnis.com, PALEMBANG – Serikat pekerja yang ada di Sumatra Selatan meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kerjasama dengan kejaksaan selaku penegak hukum untuk menangani perusahaan yang tidak patuh terhadap pemenuhan hak kepesertaan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja 1973, Chaidir Tanjung, mengatakan pihaknya menilai kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan bisa meningkatkan kepatuhan perusahaan.
“Kalau ada unsur yang mengarah ke pidana dari temuan di lapangan bisa dilakukan pihak kejaksaan,” katanya saat acara engagement serikat buruh, serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah daerah, Kamis (22/8/2019).
Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sumsel, Cerah Buana, mengatakan pihaknya seringkali mendapat laporan dari pekerja bahwa masih ada perusahaan yang tidak tertib iuran.
“Kalau untuk pendaftaran pekerja sebagai peserta saya rasa sudah semua, tetapi setelahnya banyak perusahaan yang tidak tertib membayar iuran,” katanya.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Arif Budiarto, mengatakan pihaknya selama ini sudah menggandeng kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan peserta.
Baca Juga
“Selain itu kami juga punya tim pengawasan dan pemeriksaan yang bisa turun ke lapangan untuk memonitor peserta badan,” katanya.