Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemulangan Pengungsi Dua Desa Sekitar Sinabung Segera Dilakukan

Status Gunung Sinabung turun dari Level IV Awas menjadi Level III Siaga.
Gunung Sinabung menyemburkan material vulkanik saat erupsi, di Karo, Sumatera Utara, Selasa (7/5/2019). Gunung Sinabung berstatus Awas (level IV) kembali erupsi dengan tinggi kolom abu vulkanik mencapai 2.000 meter./Antara-Sastrawan Ginting
Gunung Sinabung menyemburkan material vulkanik saat erupsi, di Karo, Sumatera Utara, Selasa (7/5/2019). Gunung Sinabung berstatus Awas (level IV) kembali erupsi dengan tinggi kolom abu vulkanik mencapai 2.000 meter./Antara-Sastrawan Ginting

Bisnis.com, MEDAN – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara Riadil Akhir Lubis mengatakan, pihaknya merencanakan Senin (27/5) akan melakukan peninjauan dua desa yang terdampak erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Dua desa itu, yakni Desa Simpang Empat dan Desa Tiganderket yang sudah lama ditinggalkan warganya akibat erupsi Gunung Sinabung," kata Riadil, di Medan, Minggu (26/5/2019).

Warga dua desa tersebut, menurut dia, dalam waktu dekat ini segera akan dipulangkan dari lokasi pengungsian yang ada di Kabupaten Karo.

"Kemudian, warga yang sudah lama berada di tempat penampungan tersebut dikembalikan lagi ke Desa Simpang Empat dan Desa Tiganderket," ujar Riadil.

Ia menyebutkan, dilakukannya pemulangan warga pengungsi itu, setelah status Gunung Sinabung saat ini turun level empat awas menjadi level tiga, yakni siaga. Status Gunung Sinabung menjadi level tiga, berarti tidak membahayakan bagi warga di desa tersebut.

"Sebelum warga tersebut dipulangkan, maka BPBD Sumut akan memeriksa keadaan infrastruktur dan rumah di Desa Simpang Empat dan Desa Tiganderket," ucap dia.

Status Turun

Sebelumnya, Status Gunung Sinabung turun dari Level IV Awas menjadi Level III Siaga.Penurunan status ini dikeluarkan Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terhitung sejak Senin (20/5).

Berdasarkan hasil pengamatan visual periode Januari hingga Mei 2019 menunjukkan bahwa kejadian erupsi mengalami penurunan.pascaerupsi terakhir pada periode Juni 2018, aktivitas didominasi oleh hembusan gas. Warna dan intensitas asap hembusan menunjukkan bahwa kandungan gas didominasi oleh uap air tidak terdeteksi adanya material batuan yang terbawa ke permukaan.

Pada tanggal 7, 11 dan 12 Mei 2019 terjadi masing-masing dua kali erupsi abu yang relatif tidak besar dan singkat serta satu kali erupsi lava lokal di lubang kecil kawah puncak bertekanan lemah.Erupsi diduga terjadi akibat sumber magma dangkal volume kecil. Erupsi ini relatif kecil bila dibandingkan erupsi magmatik pada periode Februari hingga Juni 2018.

Gunung Sinabung terletak pada posisi koordinat 3 bujur 10' LU dan 98 23,5' BT, dengan ketinggian puncak 2.460 MDPL.

Secara administratif Gunung Sinabung masuk ke dalam wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diamati secara visual dan instrumental dari Pos Pengamatan Gunungapi (PGA) yang berada di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Berdasarkan hasil analisis data visual dan instrumental serta potensi ancaman bahayanya, dinilai tingkat aktivitas Gunung Sinabung dapat diturunkan dari Level IV (Awas) menjadi Level III (Siaga) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Pada tanggal 3 November 2013 status Gunung Sinabung dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Peningkatan aktivitas vulkanik terus berlanjut sehingga pada tanggal 24 November 2013 tingkat aktivitas Gunung Sinabung dinaikkan dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas).

Pada 8 April 2014 tingkat Gunung Sinabung kembali diturunkan dari Level IV (Awas) menjadi Level III (Siaga), namun aktivitas Gunung Sinabung meningkat kembali secara visual dan instrumental sehingga terhitung tanggal 2 Juni 2015 pukul 23.00 WIB dinaikkan dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas).

Sehubungan Gunung Sinabung dalam tingkat aktivitas Level III (Siaga), maka direkomendasikan masyarakat dan pengunjung maupun wisatawan tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius 3 KM untuk sektor Barat-Selatan, radius 5 KM untuk sektor Selatan-Timur, radius 4 KM untuk sektor Timur-Utara dan radius 3 KM untuk sektor Utara-Barat dari puncak Gunung Sinabung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper