Bisnis.com, MEDAN--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Daerah Medan mengawasi perang promo antara penyedia layanan ojek online pascapenyesuaian tarif yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan konsumen memang bakal menikmati promo yang diberikan oleh masing-masing pelaku usaha.
Kendati demikian, dia menyebut perilaku memberikan promo tersebut perlu diawasi karena berpotensi memiliki tujuan lain meskipun Kementerian Perhubungan telah merilis aturan tarif yang baru.
Menurutnya, terdapat kecenderungan bahwa penyedia jasa ojek online untuk memenangkan persaingan.
Sementara itu, saat ini pascahengkangnya Uber, hanya terdapat dua pemain yakni Grab dan Gojek di lini bisnis serupa.
Persaingan yang tidak sehat berpotensi pada pelanggaran Undang Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Ada promo ini pasti konsumen akan menikmati. Ada pilihan-pilihan. Perilaku memberikan promo-promo kalau untuk tujuan menyingkirkan pesaing inilah yang perlu kami teliti dan monitor," ujarnya, Senin (13/5/2019).
Seperti diketahui, penyesuaian tarif diberlakukan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dari beleid tersebut, terdapat beberapa komponen yang diatur yakni biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal dan zonasi.
Untuk wilayah Sumatra Utara, masuk dalam Zona I dengan tarif batas bawah sebesar Rp1.850/km, tarif batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000 untuk jarak 4 km.