Bisnis.com, PEKANBARU – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V fokus merelokasi 416 kepala keluarga yang merupakan karyawan perseroan, menyikapi keputusan pemerintah menyerahkan 2.800 hektare lahan sawit yang dikelola BUMN itu ke warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa mengatakan sebagai perusahaan negara, pihaknya tentu mengikuti keputusan tersebut, dan pihaknya memastikan karyawan yang mengelola kebun tetap bekerja seperti biasa.
"Tentu kami ikut dengan keputusan negara, dalam rapat terbatas pemerintah diputuskan harus mengembalikan lahan ini, saya juga sudah sampaikan [ke menteri BUMN] ini rugi, tapi selama pemegang saham setuju ya tidak masalah," ujarnya pada Selasa (7/5/2019).
Dia menjelaskan pihaknya perlu mengamankan 416 KK yang merupakan karyawan PTPN V sebagai pengelola kebun sawit di lahan 2.800 hektare tersebut.
Pihaknya menekankan bahwa karyawan tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan dan tetap bekerja seperti biasa tanpa terganggu soal jaminan kesejahteraan.
Para karyawan dan keluarga yang diperkirakan berjumlah 1.200 orang di lokasi itu, akan dijamin tetap beraktivitas seperti biasa, karena dilakukan relokasi berupa rotasi serta mutasi ke areal kebun di sekitarnya.
"Pada prinsipnya langkah [pengembalian aset] ini tidak akan mengganggu aktivitas yang saat ini berjalan, karena di atas lahan itu selain kebun juga ada aset lain seperti kantor afdeling, sekolah, rumah ibadah, rumah karyawan, dan fasilitas umum lainnya," tutur Jatmiko.
Berdasarkan hasil rapat terbatas percepatan penyelesaian masalah pertanahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo pekan lalu, Pemprov Riau memastikan 2.800 ha perkebunan kelapa sawit yang menjadi sengketa PTPN V dengan warga Senama Nenek akhirnya diserahkan kepada warga setempat.