Bisnis.com, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya 1 juta hektare lahan usaha yang tidak memiliki izin serta tidak menyetor pajak.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan lahan yang saat ini digunakan untuk usaha perkebunan dan pertambangan itu, dikuasai oleh masyarakat dan perusahaan tidak berizin.
"Kita akan tertibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang tidak memiliki izin atau dikategorikan non clean and clear, karena mereka tidak bayar pajak sebab tidak memiliki NPWP, makanya akan kita tertibkan bertahap," katanya Kamis (2/5/2019).
Pihaknya mengaku akan melakukan investigasi secara berkelanjutan, dengan dukungan serta koordinasi gubernur, bupati dan wali kota, serta masyarakat setempat.
Selain itu guna mengantisipasi masalah ini berlanjut, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional dan Badan Informasi Geospasial, akan mendorong sesegera mungkin penerapan kebijakan satu peta.
Dia mencontohkan dari peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan misalnya, suatu wilayah masih masuk dalam kategori kawasan hutan.
"Tapi kalau kita tinjau ke lapangan, itu sudah jadi kebun kelapa sawit dan bentuk lainnya. Makanya sekarang kita paksa kebijakan satu peta ini jadi," katanya.