Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Boleh Pindah Tugas ke Daerah Lain Selepas 10 Tahun Kerja

Ketika lulus seleksi, ASN telah buat surat pernyataan mengabdi dan tidak mengajukan pindah sekurang kurangnya sepuluh tahun sejak ditetapkan sebagai ASN.
Sejumlah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bantuan kursi roda saat acara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/04/2019). Kursi roda bantuan PT Taspen (Persero) sebagai bentuk pelayanan dalam bantuan kesehatan kepada pensiunan ASN dan keluarganya./Antara-Maulana Surya
Sejumlah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bantuan kursi roda saat acara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/04/2019). Kursi roda bantuan PT Taspen (Persero) sebagai bentuk pelayanan dalam bantuan kesehatan kepada pensiunan ASN dan keluarganya./Antara-Maulana Surya

Bisnis.com, NIAS - Bupati Nias Sokhiatulo Laoli mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang baru lulus seleksi dilarang mengajukan permohonan untuk pindah tugas ke daerah lain sebelum 10 tahun bekerja.

"Ketika lulus seleksi, ASN telah buat surat pernyataan mengabdi dan tidak mengajukan pindah sekurang kurangnya sepuluh tahun sejak ditetapkan sebagai ASN," katanya di Nias, Selasa (30/4/2019).

ASN yang mengajukan permohonan untuk pindah tugas ke daerah lain sebelum bertugas minimal sepuluh tahun, ia melanjutkan, akan dianggap mengundurkan diri.

Bupati menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018.

Kepada calon ASN yang sedang mengikuti orientasi, dia berpesan agar mereka mengikuti orientasi dengan baik supaya nantinya bisa menjalankan tugas sebagai pemerintah secara profesional.

"Mengingat orientasi pengenalan tugas ini dapat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan tugas, saya berharap calon ASN mengikuti orientasi dengan sebaik baiknya," katanya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Nias Marulam Sianturi mengatakan orientasi bagi calon ASN yang telah lolos seleksi dimaksudkan agar mereka memiliki wawasan dan pengetahuan tentang tugas, fungsi serta hak dan kewajiban sebagai ASN.

"Selain itu, untuk melatih disiplin dan tanggung jawab ASN, sekaligus menumbuhkembangkan rasa dan semangat kebangsaan untuk menjadi modal awal ASN sebelum melaksanakan tugas di unit tugas masing masing," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper