Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Pekanbaru OTT Politik Uang Rp506 Juta

Tim Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Pekanbaru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pelaku yang diduga melakukan politik uang jelang pemilu 2019, 17 April besok.
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Banda Aceh mengkampanyekan anti politik uang seusai apel siaga dan patroli pengawasan pemilihan umum 2019 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (12//4/2019)./ANTARA-Irwansyah Putra
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Banda Aceh mengkampanyekan anti politik uang seusai apel siaga dan patroli pengawasan pemilihan umum 2019 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (12//4/2019)./ANTARA-Irwansyah Putra
Bisnis.com, PEKANBARU - Tim Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Pekanbaru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pelaku yang diduga melakukan politik uang jelang pemungutan suara 17 April 2019.
 
Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution dalam keterangan persnya mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya menangkat keempat pelaku di salah satu hotel di Pekanbaru, yang salah satunya merupakan caleg DPR RI dapil Riau II dari Partai Gerindra berinisial DAN.
 
"Atas informasi masyarakat, tim Gakkumdu Pekanbaru pukul 13.30 WIB siang tadi bergerak ke Hotel Prime Park Pekanbaru. Disana diamankan empat pelaku terduga money politik untuk serangan fajar," kata Indra didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, Selasa (16/4/2019).
 
Dari keempat pelaku berinisial FEI, SA, FA, serta DAN, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp506,4 juta, yang terbagi di dalam tas ransel Rp380,8 juta, lalu di dalam 12 amplop putih senilai Rp115,1 juta, serta di luar ransel senilai Rp10,5 juta serta enam unit ponsel.
 
Rencananya uang yang sudah disiapkan itu akan disebarkan ke sejumlah kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Riau sesuai tulisan yang ada di amplop, karena itu pihaknya masih melakukan pendalaman.
 
Untuk proses pendalaman ini, Gakkumdu Pekanbaru akan melakukannya dalam waktu 14 hari kedepan.
 
"Untuk penetapan status keempat pelaku sebagai tersangka atau saksi, prosesnya maksimal 14 hari," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper