Bisnis.com, MEDAN—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Agussyah Damanik menyebut pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya kendati tak bisa mengurus administrasi.
Menurutnya, pemilih yang tak memiliki formulir A5 untuk memindahkan tempat pemungutan suara (TPS) masih bisa menggunakan hak pilihnya.
Baik pemilih yang telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) masih bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS yang terdaftar juga domisili sesuai kartu identitas.
“Pemilih dapat memilih sesuai TPS-nya. Pemilih DPK dapat memilih sesuai domisili,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (15/4/2019).
Menurutnya, di luar ketentuan itu, KPU tak bisa mengakomodasi hak memilih.
Alasannya, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan untuk mengurus administrasi pindah memilih sejak Agustus hingga Maret 2019.
Baca Juga
Adapun, hingga batas akhir yakni 10 April 2019, tercatat sekira 1.300 form A5 sudah diterbitkan.
“Kami memahami keluhan mereka, tetapi kami dibatasi wewenang dan melaksanakan putusan MK dan surat edaran KPU,” katanya.