Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sumsel Minta Peningkatan Kontribusi dari Wajib Pajak

Pemprov Sumatra Selatan meminta para perusahaan di daerah itu untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP melalui kantor pelayanan pajak yang ada di provinsi itu.
Gubernur Sumsel Herman Deru (dari kiri) berbincang dengan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel Imam Arifin, Senin (25/2/2019)./Istimewa
Gubernur Sumsel Herman Deru (dari kiri) berbincang dengan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel Imam Arifin, Senin (25/2/2019)./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan meminta para perusahaan di daerah itu untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP melalui kantor pelayanan pajak yang ada di provinsi itu.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan sudah seharusnya pengusaha maupun badan usaha asal Sumsel memiliki NPWP di daerahnya berasal.

“Jadi bagi para pengusaha yang ada di Sumsel selain mendaftarkan NPWP di kantor pajak pusat, seharusnya mendaftar NPWP-nya di daerah ini agar ada kontribusi untuk masyarakat di Sumsel,” katanya, Senin (25/2/2019).

Menurut Deru, yang terjadi selama ini NPWP perusahaan yang berada di Sumsel lebih banyak terdaftar di kantor pajak luar Provinsi Sumsel. Sehingga mengakibatkan, Sumsel tidak mendapatkan bagian hasil dari pembayaran pajak melainkan masuk ke kas daerah lain, di mana NPWP dikeluarkan.

“Saya meminta masyarakat pengusaha, BUMN, BUMD yang bergerak di Sumsel dapat memberikan kontribusinya bagi daerah ini melalui pembayaran pajaknya,” katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Selatan dan Babel, Imam Arifin, mengatakan pihaknya meminta bantuan pada gubernur selaku kepala daerah untuk mengingatkan warga Sumsel agar dapat menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing paling lambat 31 Maret 2019 mendatang.

“Ini rutin setiap tahun kami lakukan, sekaligus meminta Gubernur untuk dapat secara langsung memberikan contoh menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing, pada minggu kedua atau ketiga di bulan Maret 2019 mendatang,” ujarnya.

Dia memaparkan untuk target penerimaan pajak pada tahun ini, melalui Kanwil Pajak Sumsel Babel sebesar Rp15,07 triliun. Target tersebut terealisasi sekitar 92% atau naik sebesar 15% dari target tahun sebelumnya.

“Sektor penyumbang pajak terbesar di Sumsel adalah sektor perdagangan, pertambangan, perkebunan serta ekspor dan impor,” katanya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penandatanganan kesepahaman bersama atau MoU terkait dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak.

Imam menjelaskan konfirmasi tersebut nantinya akan berisikan pertukaran data antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari pengusaha yang ada di Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper