Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Ingatkan Dilarang Pasang Peraga di Pohon & Tiang Listrik

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan para calon legislatif tidak memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang.
Petugas Satpol PP Kota Salatiga membongkar alat peraga kampanye (APK) di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho
Petugas Satpol PP Kota Salatiga membongkar alat peraga kampanye (APK) di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, SIMPANG EMPAT, Sumbar – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan para calon legislatif tidak memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang.

"Benar, semua calon legislatif harus mematuhi aturan yang ada," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu Pasaman Barat Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Beldi di Simpang Empat, Sabtu (26/1/2019).

Ia mengatakan dari dua kali penertiban yang dilakukan, pihaknya masih banyak menemukan alat peraga untuk kampanye yang melanggar seperti terpasang di pohon dan tiang listrik.

"Seharusnya para calon legislatif sudah mengetahui aturan ini. Tetapi dipasang juga. Terhadap temuan itu kami turunkan dan ditertibkan," ujarnya.

Menurutnya dari dua kali penertiban sejauh ini sekitar 4.898 alat peraga ditertibkan karena melanggar aturan.

Alat peraga yang ditertibkan itu terdiri dari spanduk sebanyak 1.092, baliho sebanyak 768, billboard sebanyak dua dan 22 umbul-umbul.

Sedangkan bahan kampanye yang melanggar terdiri dari banner sebanyak 547, bendera 73, poster sebanyak 1.732 dan stiker sebanyak 662.

"Dari penertiban itu total keseluruhan yang diamankan sebanyak 4.898 alat peraga," katanya.

Ia berharap kepada para calon legislatif mematuhi aturan pemasangan alat peraga dan bahan kampanye. "Dalam waktu dekat akan kembali melakukan penertiban di 11 kecamatan yang ada," tegasnya.

Pihaknya meminta calon legislatif mematuhi PKPU Nomor 23 di Pasal 31 tentang bahan kampanye yakni, bahan kampanye/stiker dilarang dipasang di taman, pepohonan, di tiang listrik dan melintang jalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper