Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau diminta pemda Kabupaten Indragiri Hulu, untuk membantu penyelesaian masalah dalam penetapan upah minimum kabupaten itu.
Kadisnaker Riau Rasyidin Siregar mengatakan pemda Indragiri Hulu memang sudah mengajukan permintaan bantuan.
"Bupati Inhu sudah minta difasilitasi agar UMK 2019 bisa diselesaikan sebelum Januari nanti," katanya Selasa (4/12/2018).
Rasyidin mengatakan masalah yang dihadapi Disnaker pemda setempat yaitu serikat buruh meminta kenaikan upah sebesar 12,5% pada tahun depan.
Padahal sesuai aturan PP 78/2015 yang mengatur tentang pengupahan, kenaikan upah buruh setiap tahun dihitung berdasarkan akumulasi pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sepanjang tahun, sehingga pada 2019 telah ditetapkan kenaikan upah sebesar 8,03%.
Rasyidin menilai permasalahan ini harus diselesaikan dengan duduk bersama, antara pemda, dewan pengupahan yaitu dari asosiasi pengusaha hingga serikat buruh.
Karena bila tidak ditemukan kesepakatan sampai batas waktu akhir tahun, buruh di Indragiri Hulu tidak bisa mendapatkan kenaikan upah karena hanya diberlakukan upah tahun sebelumnya yaitu UMK 2018.
"Tapi kalau akhirnya disepakati soal kenaikan 12,5% itu, tinggal kami minta justifikasi dari dewan pengupahan dan disnaker setempat apa alasannya memenuhi kenaikan upah sebesar itu," katanya.