Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Kabupaten dan Kota di Sumsel Minta Revisi RTRW

Sebanyak 12 pemerintah kabupaten/kota di Sumatra Selatan mengajukan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah atau RTRW untuk mengakomodir sejumlah proyek strategis yang belum masuk  rencana.
Ucok Hidayat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumatra Selatan,  (tengah) memberikan pemaparan saat Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Selasa (27/11/2018)./Bisnis-Dinda Wulandari
Ucok Hidayat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumatra Selatan, (tengah) memberikan pemaparan saat Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Selasa (27/11/2018)./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Sebanyak 12 pemerintah kabupaten/kota di Sumatra Selatan mengajukan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah atau RTRW untuk mengakomodir sejumlah proyek strategis yang belum masuk  rencana.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumsel, Ucok Hidayat, mengatakan peninjauan kembali (PK) Perda RTRW dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kawasan.

“Peninjauan kembali ini akan jadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan daerahnya agar lebih terarah,” katanya saat Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Selasa (27/11/2018).

Ucok mengatakan RTRW nantinya akan menjadi dasar bagi terbitnya setiap perizinan di daerah mulai dari izin prinsip hingga izin lokasi.

Adapun ke-12 kabupaten/kota yang mengajukan PK terhadap Perda RTRW antara lain, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, Banyuasin, Pagar Alam dan Kota Palembang, serta OKU Selatan.

“Ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan [pembangunannya] karena tidak termasuk dalam RTRW daerah itu,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUTR Sumsel, Faustino Do Carmo, mengatakan salah satu program pembangunan strategis yang terkendala Perda RTRW adalah proyek Waduk atau Bendungan Tiga Dihaji yang berada di Kabupaten  OKU Selatan.

“Salah satunya Waduk Tiga Dihaji yang merupakan bagian dari program Nawacita Presiden RI Joko Widodo,” katanya.

Pembangunan bendungan, embung, dan infrastruktur sumber daya air lainnya adalah upaya mencapai ketahanan air dan kedaulatan pangan.

Berdasarkan data Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, pemerintah telah menandatangani kontrak untuk Bendungan Tiga Dihaji senilai Rp3,82 triliun. Pembangunannya tercatat akan digarap secara bertahap dalam 4 paket dengan kontraktor, seperti PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Nindya Karya.

“Adapula di satu daerah yang sudah ada pemodal namun tidak bisa membangun karena perizinan tata ruangnya tidak ada,” katanya.

Faustino menambahkan pengajuan PK terhadap Perda RTRW oleh pemda tersebut juga sesuai dengan tahapan lima tahun pertama perda tersebut.

Selain itu, kata dia, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di mana semua daerah yang mengikuti Pilkada wajib memasukkan Perda RTRW.

“Jika semuanya sesuai dengan RTRW, ketika mengmbil keputusan terkait rencana kerja kita kedepan tidak akan menemui masalah dibelakang," ujarnya.

Banyak persoalan yang menimpa suatu daerah, saat rencana pembangunan tidak sesuai dengan RTRW. Seperti tidak bisa dicairkannya dana-dana pusat akibat bertumburan dengan tata ruang.

Dia melanjutkan pihaknya meminta agar kepala daerah yang telah melaksanakan pilkada serentak agar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berpedoman pada RTRW.

Untuk mengoptimalkan penataan ruang di Sumsel, pihaknya juga menggandeng mitra dalam mengembangkan sistem tata ruang.

Sistem yang bertajuk Sitarung (Sistem Informasi Penataan Ruang) itu merupakan bagian dari proyek kemitraan pengelolaan lanskap Sembilang—Dangku (Kelola Sendang).

Direktur Proyek KELOLA Sendang, Prof Damayanti Buchori mengatakan dengan sistem penataan ruang yang terpadu dan selaras dengan kebijakan satu peta, serta memudahkan partisipasi para pihak merupakan syarat penting dalam pembangunan berkelanjutan.

Sebab, pembangunan berkelanjutan membutuhkan kepastian dalam alokasi ruang yang menyeimbangkan kepentingan produksi dan konservasi.

“Sumsel merupakan provinsi yang telah mengembangkan inovasi dalam pembangunan berkelajutan melalui permodelan kemitraan pengelolaan lanskap,” katanya.

Pihaknya mencatat baru terdapat dua provinsi yang memiliki sistem informasi tata ruang yakni Sumsel dan Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper