Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tengah mematangkan draf peraturan gubernur atau Pergub tentang pengolahan, pemasaran, dan pengawasan bahan olah karet (Bokar) guna meningkatkan pendapatan petani karet,.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Yustianus mengatakan, peningkatan harga karet menjadi salah satu fokus Pemprov Sumsel. Apalagi, sebagian besar masyarakat Sumsel mengandalkan komoditas itu sebagai pendapatanya.
"Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan Pergub ini. Nantinya Pergub ini juga mengatur acuan harga penjualan karet dari petani ke perusahaan," katanya, Jumat (23/11/2018).
Dia menjelaskan harga beli karet oleh perusahaan yang selama ini berbeda-beda di beberapa daerah nantinya akan diseragamkan. Dalam artian memiliki landasan atau acuan dalam penentuan harga belinya berdasarkan nilai karet di pasar ekspor, dengan catatan kadar karet mencapai 100% dan tingkat kebersihan yang baik.
"Sebagai gambaran, harga ekspor karet saat ini US$1,2maka jika karet yang dijual petani itu kadarnya hanya 60% maka nilainya juga hanya 60%," katanya.
Aturan tersebut, kata dia, berlaku untuk semua perusahaan karet yang ada di Sumsel. Sehingga nantinya tidak hanya perusahaaan, tapi petani juga dapat memperhitungkan berapa harga jual karet yang mereka hasilkan.
Baca Juga
Sementara sebelumnya, harga beli karet di tingkat petani dari perusahaan cenderung berbeda-beda di tiap daerah.
"Tujuanya tidak lain untuk mendorong agar meningkatkan mutu karet dari petani," katanya.
Kemudian, Pergub tersebut juga mendorong agar petani dapat membentuk atau bergabung dalam unit pengolahan dan pemasaran bokar (UPPB). Tujuannya untuk memotong rantai distrubusi penjualan karet yang selama ini dinilai terlalu panjang.
"Kalau sudah bergabung dalam UPPB maka mereka [petani] dapat langsung menjual hasil karet kepada perusahaan, tanpa harus melalui tengkulak maupun pengepul. Selain itu, kualitas karetnya juga akan seragam," katanya.
Tak hanya itu, kualitas crumb rubber atau karet mentah dari perusahaan juga akan diatur pada Pergub tersebut.
Ke depan, crumb rubber harus memenuhi standar nasional indonesia (SNI). Sebagai bentuk apresiasi nantinya juga akan ada semacam reward dari pemerintah daerah kepada perusahaan maupun petani yang dinilai terbaik sudah menerapkan regulasi tersebut.
"Saat ini draf pergubnya tengah dimatangkan dahulu bersama sejumlah pihak lain seperti Disbun, Gapkindo, serta biro hukum untuk ditinjau dari aspek hukumnya," katanya.