Bisnis.com, PALEMBANG -- Puluhan buruh dan mahasiswa yang mengatasnamakan Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang mendatangi kantor Gubernur Sumsel, Kamis (1/10/2018).
Kedatangan massa ini meminta agar pemerintah daerah (Pemda) menghitung kembali besaran penetapan upah minimum untuk tahun 2019.
Koordinator Aksi, Andraes OP mengatakan, aksi ini menuntut beberapa hal diantaranya mengenai kebijakan dikeluarkannya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Seperti mengatur kenaikan upah para buruh berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, KHL yang ditinjau 5 tahun sekali.
"Sebab besaran upah yang ditetapkan melalui aturan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi saat ini. Apalagi bagi buruh yang sudah berkeluarga," katanya.
Kemudian, keluarnya peraturan tersebut juga menghilangkan peran serikat pekerja/buruh untuk turut andil dalam menentukan kenaikan upah setiap tahun. Padahal, upah yang diterima merupakan urat nadi bagi buruh.
"Jika buruh tidak dilibatkan lagi dalam perhitungan penetapan upah sama saja semakin mempersulit buruh menuju kesejahteraan," katanya.
Baca Juga
Selain masalah upah, buruh juga meminta Pemda dapat melindungi buruh untuk mendapatkan hak-hak mereka terhadap pekerja yang telah di PHK.
"Masih sering kita dapati pekerja di PHK secara sepihak, bahkan tidak mendapatkan pesangon atau dipersulit untuk mendapatkan haknya tersebut," katanya.
Seperti contoh, kata dia, masalah PHK yang dialami sejumlah buruh dari perusahaan di Sumsel baru-baru ini.
"Maka itu, kami meminta Pemda dapat lebih peka dalam menyikapi hal seperti ini," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin mengatakan, tuntutan yang dilayangkan buruh tersebut akan ditampung sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Tapi seperti masalah PHK sepihak itu sebenarnya domain nya lebih ke pemerintah kota. Namun, sesuai arahan gubernur kami akan kumpulkan data-datanya terlebih dahulu. Untuk kemudian baru dilihat kemana arah penyelsaianya," katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, masing-masing pihak akan dilayani. Namun informasinya harus berimbang antara pendemo dan perusahaan yang dituntut.
"Saya minta kumpulkan data-datanya nanti serahkan ke saya, siapa yang merasa dirugikan dan kita selesaikan masalahnya," katanya.