Bisnis.com, PEKANBARU -- Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim yang menjabat sebagai kepala daerah di sisa masa lima bulan ke depan diperbolehkan melakukan mutasi jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan keputusan untuk melakukan mutasi boleh dilakukan oleh Plt Gubernur Riau.
"Sekarang jabatan Plt Gubernur itu penuh, apalagi jabatan ini politik, bukan struktural, boleh saja Plt Gubernur melakukan mutasi pejabat di pemprov," katanya Senin (24/9/2018).
Ikhwan mengatakan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat ini menjabat karena gubernur definitif Arsyadjuliandi Rachman sudah mengundurkan diri, karena akan mengikuti pemilu legislatif DPR RI 2019.
Meski demikian, untuk melakukan mutasi jabatan itu Plt Gubernur Riau harus mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri.
Karena dalam aturannya, selama senam bulan sebelum dan sesudah dilaksanakan Pilkada, pemda dilarang melakukan mutasi kecuali atas izin Mendagri.
"Kemarin pilkada Riau Juni, sekarang September, kalau mau mutasi ya harus izin Mendagri," katanya.
Adapun Andi Rachman sempat maju sebagai calon gubernur di pilkada serentak 2018 Juni lalu, tetapi tidak berhasil menang. Lalu mendaftar sebagai caleg DPR RI dapil Riau, dan akhirnya mundur dari jabatan gubernur sejak 20 September lalu.