Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Palembang Dekati Perusahaan Mikro

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK Palembang mendorong peserta tepat waktu dalam membayar iuran untuk memperoleh manfaaat maksimal.
Ilustrasi./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK Palembang mendorong peserta tepat waktu dalam membayar iuran untuk memperoleh manfaaat maksimal.

Kepala Cabang BPJS TK Palembang Rasidin mengatakan pihaknya seringkali menemukan peserta yang membayar iuran tidak tepat waktu, seperti hanya membayar satu bulan saja.

"Peserta BPJS yakni perusahaan dan pekerja harus menyadari bahwa kepatuhan membayar iuran ini akan mempermudah untuk klaim akibat kecelakaan kerja," katanya, Rabu (19/9/2018).

Rasidin mengatakan, pekerja juga harus memahami bahwa menjadi peserta BPJS TK merupakan hak mereka yang dijamin UU, termasuk pula perusahaan tempat bernaungnya merupakan kecil (mikro).

Menurut Rasidin, dilihat dari skala usaha sebetulnya yang menjadi pekerjaan berat pihaknya adalah kepesertaan perusahaan skala mikro.

Oleh karena itu, BPJS TK biasanya menggunakan pendekatan berbeda untuk menjaring kepesertaan dari usaha mikro, salah satunya memberikan sosialisasi secara door to door.

"Perusahaan-perusahaan kecil ini harus diberitahu bahwa menjadikan karyawannya peserta BPJS TK itu tidaklah mahal, hanya 0,24% dari gaji tapi sudah dapat dua manfaat sekaligus yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK)," kata dia.

Dia melanjutkan dengan menyasar perusahaan-perusahaan mikro tersebut, BPJS TK Cabang Palembang berharap dapat mencapai target kepesertaan sebanyak 130.000 peserta hingga akhir tahun.

Sementara realisasi kepesertaan yang berhasil digaet pihaknya sejauh ini sudah tercapai 80%.

"Kami optimistis bisa mencapai target karena terus membangun kerja sama dengan pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan kejaksaan," ujarnya.

Dia menambahkan dalam program JKK dan JHT, jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja maka dapat santuan sebanyak 48 kali gaji. Sementara jika mengalami sakit maka diobati hingga sembuh.

"Yang tak kalah penting lagi, sistem yang sudah dibangun oleh BPJS TK sudah mempermudahkan peserta untuk mengecek saldo jaminan melalui aplikasi smartphone," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper