Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sejumlah perusahaan dan pejabat pemerintah terbukti bersalah dalam upaya persengkongkolan terkait tender pelaksanaan pelebaran jalan di Kabanjahe, Sumatra Utara, terbukti merugikan negara.
Putusan kasus dugaan persekongkolan tender paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe – Kutabuluh Tahun Anggaran 2013-2014 dan Paket Tender Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS Kabanjahe – Kutabuluh tahun 2015 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut, ditetapkan KPPU Perwakilan Daerah Medan, Selasa (4/9/2018).
Majelis hakim yang diketuai oleh Komisioner KPPU Kodrat Wibowo menetapkan tiga perusahaan bersalah yakni PT Gayotama Leopropita, PT Multhi Bangun Cipta Persada, dan PT Matahari Abdya. “Ketiganya dihukum denda masing-masing sebesar Rp1,5 miliar, Rp1,7 miliar dan Rp1,1 miliar,” kata Kodrat.
Dia menjelaskan, tiga terlapor tersebut dinilai sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, melakukan persekongkolan dalam memenangkan Tender Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS Kabanjahe – Kutabuluh tahun 2015.
Selain itu, KPPU juga menetapkan pokja pengadaan barang / jasa satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah I Provinsi Sumatra Utara tahun 2015 ikut bersalah dalam perkara yang sama.
“Agar ada efek jera, kami juga berikan larangan atau blacklist untuk PT Multhi Bangun Cipta Persada dan PT Matahari Abdyaduntuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan selama dua tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kodrat.
Pada perkembangan lain, KPPU juga menyatakan sejumlah pihak tidak terbukti bersalah dalam perkara Nomor 01/KPPU-I/2017 tersebut yakni PT Lince Romauli Raya dan PT Arnas Putra Utama serta Pokja Pengadaan Barang / Jasa Satker Pelaksaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut TA 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen 05 TA 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen 05 TA 2015.
“Bagaimana pun perlu minimal 2 bukti yang kuat untuk menyatakan seseorang atau perusahaan bersalah. Majelis menilai tidak cukup bukti untuk menyatakan perusahaan tersebut bersalah sehingga mereka tidak harus dihukum,” tambahnya.
Perkara tender pengerjaan jalan Kabanjahe tersebut merupakan perkara pertama yang diputuskan Dewan Komisioner KPPU 2017 – 2023. KPPU juga menyatakan siap untuk menghadapi apabila kuasa hukum terlapor ingin mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Negeri.
Selain kasus tersebut, masih ada sederet perkara lain yang tengah diselidiki oleh KPPU, mayoritas merupakan kasus tender. Dia berharap agar pelaku usaha di bidang jasa konstruksi tetap mengikuti UU yang berlaku untuk pengadaan barang dan jasa.
“Kami juga ajukan rekomendasi kepada ketua Komisioner untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum terutama yang punya “tangan” di daerah untuk lebih memperhatikan aktivitas pegawainya. Juga kami himbau kepada pengusaha dan pemda untuk ikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.